Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sepanjang Tahun 2023 Pemkab Subang Delapan Kali Lakukan Pergeseran Anggaran

H
HubaEditor: Huba
|08:00 WIB
Bagikan:
Sepanjang Tahun 2023 Pemkab Subang Delapan Kali Lakukan  Pergeseran Anggaran
PARIPURNA: Pj Bupati Subang, Imran hadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (20/3).CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN ESKPRES

SUBANG-Sidang Paripurna yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Subang, Imran membahas agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum, pada Rabu (20/3).

Imran menjelaskan, di dalam perjalanan pembangunan daerah Kabupaten Subang tahun 2023 tidak dipungkiri bahwa perubahan-perubahan kebijakan, baik pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD.

Menurutnya, Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah penjabaran APBD tahun anggaran 2023, dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijelaskan pada pasal 161 ayat (2) perubahan APBD.

"APBD dapat dilaksanakan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," jelasnya.

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2023 Pemkab Subang telah melakukan delapan kali pergeseran anggaran (parsial) melalui perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat pasal 164 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, serta telah melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Bahwa dalam RPJMD kabupaten subang tahun 2018-2023, telah disepakati bersama, visi kabupaten subang tahun 2018-2023 adalah Kabupaten Subang yang Bersih, Sejahtera dan Berkarakter.

Kemudian, lanjut Imran, upaya tercapainya visi ditetapkanlah lima misi RPJMD kabupaten subang tahun 2018-2023 yang dikenal sebagai “Panca Jimat-Akur untuk Subang Jawara".

Sementara itu, nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum, disampaikan Imran, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten subang merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (2) bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan daerah.

Dia menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, disusun dengan memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Subang yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk menyewa penasihat hukum untuk mendampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Perda tersebut. Antara lain menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang14 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu