Besaran Tunjangan DPRD Purwakarta Kembali Jadi Sorotan, Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik. Hal itu setelah ramai berbagai media memberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kini tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan Korupsi.
Menyipaki itu elemen mahasiswa menduga adanya penyimpangan atau adanya ketidakjelasan regulasi. Pasalnya dalam pencairan dana tunjangan berujung pada masalah hukum.
Adapun hak keuangan yang diterima legislator yang rentan bermasalah. Pertama, Tunjangan Perumahan merupakan bantuan biaya sewa atau pemeliharaan rumah dinas/tempat tinggal. Ini adalah pos yang paling sering bermasalah.
Kedua, Tunjangan Transportasi, merupakan tunjangan operasional kendaraan untuk mobilitas dinas. Ketiga, Uang Paket, merupakan tunjangan komunikasi dan transportasi harian/bulanan.
Keempat, Biaya Perjalanan Dinas (BPD), merupakan akomodasi dan transportasi saat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Kelima, Hak Keuangan Lainnya, merupakan termasuk tunjangan reses, bantuan kesehatan, dan asuransi.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwakarta, Aldi Wiguna menanggapi besara biaya tunjangan yang menjadi beban APBD dan APBN. Justru hal ini yang kerap jadi masalah.
"Apakah ada Ketidakjelasan Dasar Hukum Pemda mencairkan tunjangan tanpa Peraturan Bupati/Walikota yang valid atau melanggar batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti kasus di banyak wilayah dan daerah lain, sehingga tunjangan dewan ini menjadi sorotan. Apakah mungkin dana yang dicairkan selama bertahun-tahun tanpa landasan hukum yang kuat, kami sendiri ingin cari tahu apa dan kenapa bisa terjadi," ujar Aldi.
Dia pun menyinggung soal adanya penyalahgunan anggaran tunjangan perumahan yang seharusnya untuk biaya sewa, justru dikorup atau dinaikkan anggarannya secara tidak wajar. Selain itu, peran legislatif sebagai lembaga pengawasan justru tidak ada lembaga yang mengawasi.
"Atau lemahnya pengawasan internal. Apakah Sekretariat DPRD sebagai unit pengelola keuangan seringkali dianggap gagal melakukan verifikasi ketat terhadap bukti pendukung pengeluaran?. Kami harap tidak ada politik transaksional, dimana kenaikan tunjangan dilakukan melalui mekanisme "balas budi" antar fraksi tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah atau aturan pusat," ungkapnya.
Aldi menjelaskan, akan ada implikasi hukum jika penyelewengan ini dilakukan bersama-sama. Bukan hanya anggota dewan yang akan jadi tersangka, termasuk juga pejabat Sekretariat.
"Kami tidak sedang menyikapi kasus tersebut di Kejaksaan, kami serahkan hal itu pada APH (Aparat Penegak Hukum). Kami hanya berharap bahwa kinerja DPRD Purwakarta bisa lebih baik dengan visi pengabdian pada rakyat Purwakarta," pungkasnya. (mas/sep)
