Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Gandeng Polres, Badan Usaha Tak Daftarkan Karyawan Bakal Ditindak

A
Adam SumartoEditor: Asep
|20:00 WIB
Bagikan:
BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Gandeng Polres, Badan Usaha Tak Daftarkan Karyawan Bakal Ditindak
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menggandeng Polres Purwakarta dalam rangka penindakan terhadap badan usaha atau pemberi upah yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(Adam Sumarto/PasundaN Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menggandeng Polres Purwakarta dalam rangka penindakan terhadap badan usaha atau pemberi upah yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, mengatakan, kerja sama ini merupakan kebijakan turunan dari pusat yang telah lebih dahulu menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait hal yang sama, yakni antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri. 

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," kata Dedi saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta dan diterima oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, Selasa (8/9/2026).

Dedi menegaskan, ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapula yang membayar iuran dengan dasar upah yang tidak sesuai. Temuan ini bakal menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. 

"BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," ujarnya.

Menurut Dedi, kesepakatan di tingkat pusat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bareskrim dan Baintelkam Polri harus diikuti hingga daerah. Hal ini bukan sekadar membangun koordinasi, tetapi memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. 

"Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang menjadi perhatian adalah PDS atau pekerja daftar sebagian. Dalam kondisi ini, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara tenaga kerja lainnya belum didaftarkan," ucap Dedi.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan kepatuhan juga ditemukan dalam pembayaran iuran. Besaran iuran semestinya mengikuti upah yang diterima pekerja sebagai dasar perhitungan. Akan tetapi, sambungnya, ketika terjadi kenaikan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, masih ada kondisi ketika perusahaan belum menyesuaikan dasar pembayaran iuran dengan upah terbaru. 

"Upahnya kadang-kadang sudah ada kenaikan, ini pembayaran iurannya masih dengan mempergunakan skema upah yang lama," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Lima Program

Selain kepesertaan dan besaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya pada sebagian program. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia menegaskan, untuk perusahaan berskala besar, kepesertaan pekerja semestinya memenuhi kelima program yang diwajibkan sesuai ketentuan. 

"Kadang-kadang perusahaan tingkat kepatuhan rendah, yang didaftarkan hanya dua program, tidak lima. Ini kan perusahaan-perusahaan skala besar harus mendaftarkan lima, paling minim," ucapnya.

Dedi berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kolaborasi antarlembaga. Ia ingin sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyatakan, pihaknya mendukung penuh perjanjian kerja sama tersebut. Menurut dia, pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri. 

"Dukungan kami jelas. Jadi sebelumnya kami menyampaikan kegiatan ini untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pencegahan atau pengawasan perusahaan terhadap kepatuhan terkait BPJS Ketenagakerjaan," kata Febri.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian akan melakukan pertukaran data. Data dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dibagikan kepada kepolisian dan sebaliknya, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat proses pengawasan. 

"Kalau terkait laporan jelas di PKS itu bahwa sinergi data itu harus ada dan tidak disebutkan bahwa harus dari BPJS atau harus dari kepolisian. BPJS punya data bisa sharing kepada kami, pun sebaliknya dari kepolisian punya data, kita akan saling share," ujar Febri.

Meski demikian, Febri mengatakan teknis penindakan terhadap perusahaan belum dibahas secara rinci dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut akan ada pembahasan lanjutan untuk menentukan mekanisme yang akan diterapkan di lapangan. 

"Tindakannya nanti kita akan bahas selanjutnya, karena akan ada pertemuan selanjutnya terkait teknis di lapangan," ujarnya.

Menurut Febri, pihaknya juga akan melakukan pendalaman bersama BPJS Ketenagakerjaan di daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

"Ini kan baru dari pusat yang menyampaikan materinya, nanti kami akan melakukan pendalaman dengan cabang BPJS perwakilan," ucap Febri.(add/sep)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu