BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Gandeng Polres, Badan Usaha Tak Daftarkan Karyawan Bakal Ditindak

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menggandeng Polres Purwakarta dalam rangka penindakan terhadap badan usaha atau pemberi upah yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, mengatakan, kerja sama ini merupakan kebijakan turunan dari pusat yang telah lebih dahulu menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait hal yang sama, yakni antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri.
"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," kata Dedi saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta dan diterima oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, Selasa (8/9/2026).
Dedi menegaskan, ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapula yang membayar iuran dengan dasar upah yang tidak sesuai. Temuan ini bakal menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
"BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," ujarnya.
Menurut Dedi, kesepakatan di tingkat pusat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bareskrim dan Baintelkam Polri harus diikuti hingga daerah. Hal ini bukan sekadar membangun koordinasi, tetapi memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja.
"Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang menjadi perhatian adalah PDS atau pekerja daftar sebagian. Dalam kondisi ini, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara tenaga kerja lainnya belum didaftarkan," ucap Dedi.
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan kepatuhan juga ditemukan dalam pembayaran iuran. Besaran iuran semestinya mengikuti upah yang diterima pekerja sebagai dasar perhitungan. Akan tetapi, sambungnya, ketika terjadi kenaikan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, masih ada kondisi ketika perusahaan belum menyesuaikan dasar pembayaran iuran dengan upah terbaru.
"Upahnya kadang-kadang sudah ada kenaikan, ini pembayaran iurannya masih dengan mempergunakan skema upah yang lama," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Lima Program
Selain kepesertaan dan besaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya pada sebagian program. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ia menegaskan, untuk perusahaan berskala besar, kepesertaan pekerja semestinya memenuhi kelima program yang diwajibkan sesuai ketentuan.
"Kadang-kadang perusahaan tingkat kepatuhan rendah, yang didaftarkan hanya dua program, tidak lima. Ini kan perusahaan-perusahaan skala besar harus mendaftarkan lima, paling minim," ucapnya.
Dedi berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kolaborasi antarlembaga. Ia ingin sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyatakan, pihaknya mendukung penuh perjanjian kerja sama tersebut. Menurut dia, pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri.
"Dukungan kami jelas. Jadi sebelumnya kami menyampaikan kegiatan ini untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pencegahan atau pengawasan perusahaan terhadap kepatuhan terkait BPJS Ketenagakerjaan," kata Febri.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian akan melakukan pertukaran data. Data dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dibagikan kepada kepolisian dan sebaliknya, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat proses pengawasan.
"Kalau terkait laporan jelas di PKS itu bahwa sinergi data itu harus ada dan tidak disebutkan bahwa harus dari BPJS atau harus dari kepolisian. BPJS punya data bisa sharing kepada kami, pun sebaliknya dari kepolisian punya data, kita akan saling share," ujar Febri.
Meski demikian, Febri mengatakan teknis penindakan terhadap perusahaan belum dibahas secara rinci dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut akan ada pembahasan lanjutan untuk menentukan mekanisme yang akan diterapkan di lapangan.
"Tindakannya nanti kita akan bahas selanjutnya, karena akan ada pertemuan selanjutnya terkait teknis di lapangan," ujarnya.
Menurut Febri, pihaknya juga akan melakukan pendalaman bersama BPJS Ketenagakerjaan di daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Ini kan baru dari pusat yang menyampaikan materinya, nanti kami akan melakukan pendalaman dengan cabang BPJS perwakilan," ucap Febri.(add/sep)
