Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Purwakarta Disomasi Terkait Lagu Kontroversial "Lalaki Langit"

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|19:55 WIB
Bagikan:
Bupati Purwakarta Disomasi Terkait Lagu Kontroversial "Lalaki Langit"
Jabar Bantuan Hukum melayangkan surat somasi kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein.

PASUNDANEKSPRES.ID - Jabar Bantuan Hukum melayangkan surat somasi kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap lagu berbahasa Sunda ciptaan Om Zein yang berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat.

Bupati Purwakarta Disomasi

Mengutip detikJabar, Kamis (2/7/2026), Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, melalui keterangan tertulis memaparkan sejumlah alasan yang mendasari pengiriman somasi tersebut. Salah satunya karena lagu itu dinilai mengandung pilihan kata, narasi, dan substansi yang dianggap merendahkan harkat serta martabat perempuan secara terang-terangan.

"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," katanya.

Sebagai pimpinan lembaga bantuan hukum yang memiliki fokus pada perlindungan perempuan dan anak, Riyan menilai sejumlah penggalan lirik dalam lagu tersebut mengandung unsur objektifikasi seksual. Beberapa lirik yang menjadi sorotan di antaranya berbunyi, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)", "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)", hingga "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil)".

"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegasnya.

Berdasarkan alasan tersebut, Jabar Bantuan Hukum secara resmi mengirimkan somasi kepada Om Zein. Dalam tuntutannya, mereka meminta agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi, penyiaran, maupun monetisasi lagu tersebut segera dihentikan. Selain itu, mereka juga mendesak agar Om Zein menyampaikan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun lisan, kepada publik secara terbuka, tulus, dan tanpa syarat, terutama kepada seluruh perempuan di Indonesia.

Berita Terbaru

Cara Backup Chat WhatsApp dengan Mudah, Amankan Chat Penting

Cara Backup Chat WhatsApp dengan Mudah, Amankan Chat Penting

Lifestyle8 jam lalu
Cara Cek Nomor HP yang Terdaftar di Livin’ Mandiri, Begini Langkahnya

Cara Cek Nomor HP yang Terdaftar di Livin’ Mandiri, Begini Langkahnya

Lifestyle9 jam lalu
5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

Lifestyle10 jam lalu
Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

Subang12 jam lalu
Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Subang12 jam lalu
Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Subang12 jam lalu
Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Nasional13 jam lalu
Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Subang13 jam lalu
UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

Subang13 jam lalu