Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

PASUNDAN EKSPRES.ID - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menegaskan pemerintah daerah akan memproses rencana pembangunan gereja di Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Om Zein saat menanggapi aksi ratusan warga yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Om Zein mengatakan, pemerintah daerah tidak akan menghambat pembangunan rumah ibadah apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
"Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah," kata Om Zein, seperti dikutip dari pemberitaan Halo Purwakarta, Kamis (8/10/2026).
Pemkab Pastikan Persyaratan Diverifikasi
Menurut Om Zein, rencana pembangunan gereja di Cikopo tersebut sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementerian Agama.
Ia menyebut sejumlah persyaratan juga telah dipenuhi.
Namun, pemerintah daerah tetap akan melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sesuai aturan.
"Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Om Zein menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib memberikan izin sesuai ketentuan.
"Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah," tegasnya.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah daerah tidak akan memaksakan proses pembangunan.
Pemkab Purwakarta, kata dia, akan mencari solusi agar masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah.
"Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan," kata Om Zein.
Pemkab Sebut Akan Cari Solusi Jika Syarat Belum Terpenuhi
Lebih lanjut, Om Zein menjelaskan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh aspek terkait rencana pembangunan gereja di Cikopo tersebut sesuai dengan ketentuan sebelum memberikan izin.
Ia juga mengatakan jemaat yang nantinya akan menggunakan tempat tersebut disebut telah melaksanakan kegiatan ibadah di lokasi yang sama selama sekitar tiga tahun.
Menurut dia, sebelumnya jumlah umat yang beribadah di lokasi tersebut disebut belum memenuhi persyaratan tertentu sehingga pengajuan izin belum dapat dilakukan.
Namun, kondisi tersebut saat ini disebut telah berubah.
"Sekarang jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan sehingga proses perizinan..."
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Pemkab Purwakarta yang memilih untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan verifikasi persyaratan dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau penolakan dari salah satu pihak.
Pemerintah daerah juga memastikan proses perizinan tidak akan dipercepat maupun diperlambat, melainkan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan untuk pembangunan gereja di Cikopo.
