Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Soal Dampak Erupsi Anak Krakatau

M
MaldiansyahEditor: Asep
|07:35 WIB
Bagikan:
Bupati Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Soal Dampak Erupsi Anak Krakatau
EDARAN: Bupati Purwakarta, Saepul Bahri menerbitkan Surat Edaran tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Maldiansyah/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang Akrab disapa Om Zein, menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/2185/UMUM/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta terhadap Dampak Erupsi Anak Krakatau. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/KS.01.01/DINKES tertanggal 6 September 2026. 

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, serta perlindungan kesehatan masyarakat Purwakarta terhadap potensi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Bupati Purwakarta, Om Zein menegaskan, langkah antisipasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari potensi dampak kesehatan akibat sebaran abu vulkanik. "Kita tidak perlu panik, tetapi harus tetap waspada dan siap. Seluruh perangkat daerah harus bergerak sesuai tugasnya masing-masing, terutama dalam memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Om Zein, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini dengan memperkuat koordinasi antarlembaga, memastikan fasilitas kesehatan siap memberikan pelayanan, serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Yang paling penting masyarakat tetap tenang, mengikuti imbauan pemerintah, mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak, dan memperhatikan kondisi lingkungan. Kita ingin seluruh langkah antisipasi dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan kepanikan," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah perangkat daerah diminta mengambil langkah kesiapsiagaan sesuai tugas dan kewenangannya. Dinas Kesehatan diminta mengaktifkan kesiapsiagaan Puskesmas, RSUD, pos kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Purwakarta. 

Selain itu, ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri (APD) harus dipastikan.

Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pemantauan dan surveilans harian terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Gangguan yang perlu diwaspadai antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata, gangguan kulit, serta dampak kesehatan lainnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan diminta meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan. Edukasi mengenai bahaya abu vulkanik dan langkah-langkah perlindungan kesehatan juga harus disebarluaskan.

Kepala sekolah di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik tinggi diarahkan untuk mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran secara daring dari rumah. Penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan juga dapat dilakukan apabila kondisi abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.

Di sisi penanggulangan bencana, BPBD Kabupaten Purwakarta diminta menyiapkan posko serta lokasi pengungsian atau ruang aman, memperkuat koordinasi, dan memastikan respons kedaruratan disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan di lapangan.

Dinas Lingkungan Hidup juga diminta melakukan pemantauan kualitas udara, khususnya terhadap indikator PM2,5 dan PM10. Informasi mengenai status kualitas udara selanjutnya disampaikan secara berkala dengan berkoordinasi bersama BPBD dan instansi terkait.

Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi perhatian Dinas Sosial. Kelompok yang mendapat perhatian khusus meliputi bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, serta masyarakat dengan penyakit kronis.

Selain itu, sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, diminta menjaga keselamatan lalu lintas, kebersihan fasilitas umum dan ruas jalan.

Pembersihan abu vulkanik juga harus dilakukan dengan metode yang tidak menyebabkan abu kembali beterbangan dan berpotensi memperburuk kualitas udara. Para camat dan kepala desa/lurah diminta melakukan pemantauan wilayah secara berjenjang, menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, serta mengoordinasikan langkah-langkah kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Mereka juga diminta segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus kesehatan, gangguan pelayanan publik, maupun keterbatasan logistik kepada pimpinan atau Posko BPBD Kabupaten Purwakarta.

Kepada masyarakat, Bupati Purwakarta mengimbau agar tetap tenang dan tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan serta memperhatikan kondisi lingkungan. Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan tetap berada di dalam rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. "Sekali lagi, jangan panik. Pemerintah daerah bersama seluruh jajaran akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai kondisi di lapangan," ujar Om Zein.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Purwakarta dalam menghadapi potensi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, khususnya untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.(mas/ysp)

Berita Terbaru

Wisata di Subang dari Bekas Galian C: Ketika Lahan Tambang Berubah Jadi Destinasi Wisata

Wisata di Subang dari Bekas Galian C: Ketika Lahan Tambang Berubah Jadi Destinasi Wisata

Subang12 menit lalu
Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta Masih Misteri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta Masih Misteri, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Purwakarta1 jam lalu
Cara Hemat Kuota Internet Saat Main TikTok, Pakai Fitur Ini!

Cara Hemat Kuota Internet Saat Main TikTok, Pakai Fitur Ini!

Lifestyle1 jam lalu
Tak Sekadar Jual Iklan, Serikat Perusahaan Pers Dorong Media Tawarkan Solusi Komunikasi Berbasis AI

Tak Sekadar Jual Iklan, Serikat Perusahaan Pers Dorong Media Tawarkan Solusi Komunikasi Berbasis AI

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Final Badminton Asian Games 2026 Perorangan: Dua Wakil Indonesia Hadapi China

Jadwal Final Badminton Asian Games 2026 Perorangan: Dua Wakil Indonesia Hadapi China

Olahraga2 jam lalu
Pelayanan KIA Kabupaten Subang Kini Bisa Diakses di Kecamatan dan MPP, Ini Syaratnya

Pelayanan KIA Kabupaten Subang Kini Bisa Diakses di Kecamatan dan MPP, Ini Syaratnya

Subang2 jam lalu
Cara Merawat Kasur Spring Bed agar Awet dan Nyaman

Cara Merawat Kasur Spring Bed agar Awet dan Nyaman

Lifestyle2 jam lalu
Kapolsek Subang Ingatkan Pelajar SMK Pasundan Jauhi Geng Motor, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Kapolsek Subang Ingatkan Pelajar SMK Pasundan Jauhi Geng Motor, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Subang2 jam lalu
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional3 jam lalu
Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026 Berubah, Cek Aturan Baru KPK yang Berlaku

Nilai Batas Wajar Gratifikasi 2026 Berubah, Cek Aturan Baru KPK yang Berlaku

Nasional3 jam lalu