Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Ungkap Dugaan Aksi Begal di Cikumpay Purwakarta, Uang Tunai Rp8 Juta Milik Korban Dirampas

A
Adam SumartoEditor: Asep
|08:36 WIB
Bagikan:
Polres Ungkap Dugaan Aksi Begal di Cikumpay Purwakarta, Uang Tunai Rp8 Juta Milik Korban Dirampas
AKSI BEGAL: Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan aksi begal yang menyasar dua warga di kawasan Perkebunan Karet Cikumpay, Kabupaten Purwakarta. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan aksi begal di Cikumpay yang menyasar dua warga di kawasan Perkebunan Karet, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam mengatakan, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga merampas uang tunai senilai lebih dari Rp8 juta serta dua unit telepon seluler milik korban. "Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga menghentikan korban secara paksa di tengah perjalanan. Korban kemudian ditakut-takuti menggunakan senjata tajam sebelum barang-barang berharga mereka diambil," kata Febri di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).

Febri mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Perkebunan Karet Cikumpay, Kabupaten Purwakarta. Saat itu, dua korban tengah dalam perjalanan menuju tempat atasannya untuk menyetorkan uang hasil penjualan. "Akan tetapi, perjalanan keduanya tiba-tiba terhenti setelah sejumlah orang diduga menghadang mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, para terduga pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya berhasil menguasai barang-barang berharga milik kedua korban. "Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp8.030.000. Dua unit telepon seluler milik korban juga turut dibawa kabur," ucapnya.

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk pelacakan melalui fitur pencarian perangkat yang terhubung dengan akun Google milik korban. "Hasil pelacakan kemudian mengarah kepada keberadaan barang bukti dan para pelaku. Dari situ anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka," kata Febri.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang terduga pelaku. "Keempatnya masing-masing berinisial S (32), AF (23), R (25), dan IN (24). Seluruh terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp8.030.000. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi para terduga pelaku. "Barang-barang tersebut di antaranya satu buah celurit, satu buah pisau, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit Honda PCX, empat unit handphone, tiga buah dompet, satu buah senjata keling, serta alat yang diduga digunakan sebagai bong," ucapnya.

Keempat terduga pelaku juga menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Senada, Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. "Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Dalam pengungkapan ini empat orang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut Made, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara menyeluruh peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga masih memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang telah diamankan serta hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan sejumlah saksi.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(add/sep)

Berita Terbaru

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional8 menit lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle21 menit lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle38 menit lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional1 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline2 jam lalu
Gunung Anak Krakatau Erupsi dan Status Siaga Level III, Puluhan Gempa Hybrid Terekam

Gunung Anak Krakatau Erupsi dan Status Siaga Level III, Puluhan Gempa Hybrid Terekam

Headline2 jam lalu
MUI Desak Presiden Tobat Nasuha Agar Serius Tangani Karhutla? Simak Berita Updatenya Disini!

MUI Desak Presiden Tobat Nasuha Agar Serius Tangani Karhutla? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional2 jam lalu
Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Terapkan Kebijakan Tak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Terapkan Kebijakan Tak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Nasional3 jam lalu
Jadwal Persib Bandung Terbaru: Hadapi Madura United 22 Oktober, Lanjut Lawan Garudayaksa FC

Jadwal Persib Bandung Terbaru: Hadapi Madura United 22 Oktober, Lanjut Lawan Garudayaksa FC

Olahraga4 jam lalu