Jaksa Bakti Pesantren, Kejari Purwakarta Edukasi Santri Cipulus

PURWAKARTA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Yudhi Kurniawan, menyebutkan pentingnya pengetahuan hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat, tak terkecuali para santri. Hal ini disampaikan Yudhi saat melaksanakan program Jaksa Bakti Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah yang terletak di Kampung Cipulus, Desa Nagrok, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, akhir pekan kemarin.
Yudhi mengatakan bahwa pada pelaksanaan perdana program Jaksa Bakti Pesantren ini, pihaknya berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Purwakarta. "Program Jaksa Bakti Pesantren ini bertujuan untuk memperkaya khazanah pengetahuan para santri terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum. Ini sejalan dengan tagline, Kenali Hukum Jauhkan Hukuman," kata Yudhi.
Kolaborasi ini juga, sambungnya, merupakan wujud pelaksanaan "7 Perintah Harian Jaksa Agung" poin lima, yakni membangun sinergi yang harmonis dan wujudkan kolaborasi yang produktif antar-kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan. "Sebagai bentuk sinergitas dengan lembaga lain, selain memberikan pengetahun soal hukum, para santri juga diberikan pengetahuan tentang pengetahuan perpajakan serta bea cukai," ujar Yudhi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan prosesi penyerahkan tali asih kepada Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah.
Sementara itu, perwakilan pihak Pesantren Al-Hikamussalafiyah H. Muhammad Mahmud, akrab disapa Cep Muhammad, menyampaikan apresiasinya atas program Jaksa Bakti Pesantren. "Mudah-mudahan, berawal dari sini jajaran Kejari Purwakarta bisa bersilaturahmi dengan pesantren-pesantren lain yang ada di Purwakarta," ucap Cep Muhammad.
Ia pun berharap para santrinya bisa menjadi regenerasi jaksa di kemudian hari, dan bermanfaat bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga untuk keluarga dan negara.
Tuntaskan Program Renovasi Rutilahu Abah Wata
Sebelumnya, Yudhi beserta jajaran menyerahkan kunci rumah program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) kepada Abah Wata (78), yang merupakan warga Kampung Ciselang RT 20/6, Kelurahan Munjuljaya Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta, Pemerintah Kecamatan Purwakarta serta lurah dan kades se-Kecamatan Purwakarta. "Program renovasi rutilahu ini guna memperkuat semangat pengabdian dan kepedulian insan Adhyaksa kepada masyarakat," kata Yudhi.
Hal ini selaras dengan tema besar peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026, yakni, Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis. "Untuk program renovasi rutilahu ini kami bersinergi dengan Baznas Purwakarta. Insyaallah program ini akan kami laksanakan satu bulan sekali dan menggandeng pihak-pihak lainnya," ujar Yudhi.
Melalui program renovasi rutilahu ini, Yudhi berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat hadirnya Kejaksaan, khususnya bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal yang lebih baik.
Ia pun berharap, program ini bisa berkembang menjadi aksi bersama yang melibatkan berbagai unsur lembaga dan masyarakat di Kabupaten Purwakarta. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, melalui semangat kebersamaan dan kepedulian kepada sesama," ucap Yudhi.(add/sep)
