Kejari Purwakarta Dinilai Inkonsisten Ungkap Kasus Gratifikasi

PURWAKARTA - Setelah melalui fase panjang dengan pergantian dua kali kepala. Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta dianggap inkonsisten bahkan terkesan main-main dalam pengungkapan kasus.
Diantaranya terkait kasus dugaan gratifikasi mobil jenis Inova yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna (ARM) periode 2018 - 2024.
Kejari Purwakarta hingga hari ini tidak juga memutuskan bagaimana nasi kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi tersebut. Padahal sudah lebih dari dua tahun penyelidikan dan berbagai publikasi dan informasi yang tersebar, baik dari internal maupun hasil penelusuran di luar.
Bahkan kabarnya, dengan pemanggilan puluhan saksi dan pengumpulan data hingga ke rekening perbankan yang menyebar luas di masyarakat, Kejari Purwakarta dianggap merugikan banyak pihak.
"Pemanggilan saksi dengan jumlah puluhan orang itu sangat menyita perhatian, diantara saksi-saksi tersebut itu kan memiliki keluarga, tetangga dan bahkan kolega yang khawatir juga cemas akan nasib mereka. Dugaan akan korupsi jelas sangat membebani, apalagi harus bulak-balik menjalani pemeriksaan. Jelas mengganggu mental banyak pihak. Namun statusnya sampai hari ini tidak jelas," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Purwakarta yang meminta dengan tegas namanya tidak dituliskan.
Selanjutnya, Tri Mulyanto salah satu anggota LSM yang memperhatikan jalannya pemeriksaan kasus tersebut juga berkomentar pedas.
Dirinya menilai, status yang menggantung namun opini publik sudah menyebar luas.
Dalam kasus itu, kata dia, jelas sangat merugikan terutama bagi kader loyal seperti Anne Ratna Mustika.
"Bisa saja karena kasus ini, nama baiknya tercemar dan akhirnya publik tidak lagi mempercayai tokoh tersebut," ujarnya.
Meski mengaku bukan salah satu kader partai atau pendukung ARM, sebagai warga Purwakarta dirinya mengaku juga dirugikan.
"Kan kasian juga, bulak balik diperiksa tapi statusnya gak jelas. Jika memang tidak bisa dibuktikan, pihak Kejaksaan seharusnya membuka kepada publik bahwa dalam kasus tersebut tidak ada hal pelanggaran hukum. Sehingga nama baik saksi-saksi yang sudah dipanggil khususnya ARM, nama baiknya bisa kembali baik dimata masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak Kejari untuk bersikap professional dan transparan dalam mengungkap kasus dugaan gratifikasi tersebut.(mas/sep)
