Kejari Purwakarta Teken Perjanjian Kerja Sama dengan 10 Desa di Kiarapedes

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 10 Desa di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, akhir pekan lalu.
Kegiatan penandatanganan PKS yang digelar di Kantor Pemerintah Desa Kiarapedes ini, dihadiri Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein dan Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan. Turut hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
Sebelum penandatanganan PKS, para perangkat desa se-Kecamatan Kiarapedes terlebih dahulu mengikuti kegiatan Penerangan Hukum dengan pemateri dari Bidang Datun dan Intelijen Kejari Purwakarta.
Dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Om Zein mengatakan, kegiatan penerangan hukum dan penandatanganan PKS ini merupakan wujud kepedulian jajaran Kejari Purwakarta kepada masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Purwakarta. "Ini bentuk kepedulian Bapak Kepala Kejari terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa yang kekurangan pengetahuan tentang hukum, makanya diberi penerangan hukum," kata Om Zein kepada wartawan, Sabtu (4/10/2026).
Ia mengatakan, tak semua yang menjadi kepala desa atau aparat desa itu mengerti hukum, karenanya diberikan penerangan terkait hukum.
Om Zein menjelaskan, sebelumnya Pemkab Purwakarta beserta perangkat daerah juga telah melakukan penandatanganan PKS dengan Kejari Purwakarta. "Intinya penandatanganan PKS ini untuk pendampingan, untuk kerja sama pendampingan dalam hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Om Zein.
Selain itu, Om Zein juga mengingatkan DPMD untuk terus melakukan pembinaan kepada para perangkat desa, jangan sampai, apabila ada yang kurang di desa maka yang disalahkan itu Kepala DPMD. "Dengan segala kekurangannya, pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan. Satu lagi, saat menjalankan tugas jangan pernah kita mencoba untuk keluar dari aturan," ucap Om Zein.
Sementara itu, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan, di mana pun dirinya bertugas dipastikan bakal keliling ke desa-desa untuk bersilaturahmi. "Makanya kami melaksanakan kegiatan seperti ini ingin bisa dekat dengan teman-teman perangkat desa dan masyarakat setempat," kata Yudhi.
Ia juga mengatakan, para perangkat desa jangan pernah sungkan datang ke kantor Kejari Purwakarta untuk melakukan konsultasi maupun untuk bersilaturahmi. "Kegiatan seperti ini akan kita laksanakan di seluruh kecamatan, dan kita mulai dari Kecamatan Kiarapdes," ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran jajaran Kejari Purwakarta untuk melayani dan memberikan penerangan hukum, sehingga perangkat desa bisa terhindar dari permasalahan hukum. "Pada agenda berikutnya kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, BPN dan lainnya untuk memberikan pengetahuan yang lebih kepada perangkat desa," ucap Yudhi.
Untuk diketahui, penandatanganan PKS ini berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum kegiatan desa.
PKS ini juga meliputi konsultasi dan pelayanan hukum, mediasi permasalahan perdata dan TUN serta pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan aset desa. Adapun masa berlaku PKS berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.(add/sep)
