Motor Guru SD di Purwakarta Hilang Dicuri di Halaman Sekolah

Pelakunya Diduga Oknum Ortu Siswa
PURWAKARTA-Seorang guru SD di Purwakarta, kehilangan sepeda motornya saat hendak pulang mengajar. Ironisnya, motor tersebut diduga dicuri oleh oknum orang tua salah satu siswa yang bersekolah di tempat korban mengajar.
Pelaku berinisial F (50), diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di halaman SD Negeri di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Sadang, Purwakarta.
Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik seorang guru. "Pada saat korban akan pulang setelah selesai mengajar, kendaraan sepeda motor yang diparkir di area parkir sekolah sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Atik saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. F kemudian ditangkap di depan gerai Mie Gacoan, kawasan Sadang, tepatnya di Kampung Cibaragalan, Kabupaten Purwakarta.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario tahun 2013 yang diduga merupakan hasil pencurian. Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku merupakan orang tua dari salah satu siswa di sekolah tempat pencurian terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku awalnya datang ke sekolah untuk menjenguk anaknya, namun, anak tersebut tidak bersedia menemuinya karena tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai.
Saat hendak meninggalkan sekolah, pelaku diduga melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci yang masih menempel. Melihat kondisi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak pulang seusai mengajar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario tahun 2013, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kendaraan, serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Atik juga menyebutkan bahwa sejauh ini hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Akibat perbuatannya, F yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu kini harus menjalani proses hukum di Polsek Campaka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan tetap menempel saat memarkir sepeda motor, termasuk ketika berada di lingkungan sekolah, guna mencegah terjadinya pencurian," ujarnya.(add/sep)
