Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Purwakarta, Tempat Hiburan Malam Dilarang Operasional di Bulan Ramadhan

A
Adam SumartoEditor: Asep
|06:00 WIB
Bagikan:
Pemkab Purwakarta, Tempat Hiburan Malam Dilarang Operasional di Bulan Ramadhan
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/4291/Kesra/2026 tentang Imbauan Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/4291/Kesra/2026 tentang Imbauan Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini menegaskan larangan tegas terhadap operasional tempat hiburan malam, peredaran minuman keras (miras), hingga penggunaan petasan.

Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Dalam edaran tersebut, pemilik dan penanggung jawab karaoke, spa, serta tempat hiburan sejenis diminta menghentikan seluruh aktivitas selama Ramadan.

Plt. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan edaran secara konsisten.

"Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Bupati. Selama Ramadan, operasional dihentikan demi menghormati umat Islam yang beribadah," kata Teguh saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, Satpol PP telah turun langsung ke lapangan dalam beberapa hari terakhir untuk menyosialisasikan isi edaran kepada pelaku usaha hiburan malam, restoran, hingga pemilik tempat usaha lainnya. Langkah ini, lanjut dia, dilakukan agar tidak ada alasan ketidaktahuan saat pengawasan dan penertiban dilakukan.

Tak hanya hiburan malam, ia mengatakan, edaran tersebut juga melarang penyediaan dan penjualan minuman beralkohol di restoran, rumah makan, kafe, dan tempat usaha lain selama Ramadan.

Selain itu, masyarakat dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhidmatan ibadah.

"Petasan dan miras jelas dilarang karena mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak," ujar Teguh.

Pengawasan, lanjutnya, akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Edaran juga menegaskan larangan bagi individu, organisasi masyarakat, maupun organisasi politik untuk melakukan sweeping atau penertiban sepihak.

"Penertiban adalah kewenangan aparat. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada kepolisian atau Satpol PP. Jangan main hakim sendiri," ucapnya.

Pemkab Purwakarta turut mengimbau umat Islam menjalankan ibadah puasa sesuai syarat dan rukun, serta menjaga sikap selama Ramadan. Sementara masyarakat yang tidak berpuasa diminta tetap menghormati dan menjaga harmoni sosial.(add/sep)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang8 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang8 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang8 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline10 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline11 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle11 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional11 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle12 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga13 jam lalu