Petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta Musnahkan Handphone Milik Napi Dan Sejumlah Barang Terlarang Lainnya

PURWAKARTA-Lapas Kelas IIB Purwakarta memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia yang dilakukan sejak Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan di lingkungan Lapas Kelas IIB Purwakarta dan diikuti seluruh pegawai serta dihadiri perwakilan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Purwakarta dan Subdenpom III/3-4 Purwakarta dan di ekspose pada pekan ini.
Dari hasil rajia yang dilakukan pada waktu tertentu dan mendadak tersebut, petugas menemukan barang terlarang yang dimiliki para Napi diantaranya124 unit telepon seluler, 25 unit charger telepon seluler, 25 unit kabel pengisi daya, 19 buah senjata tajam berupa cutter, silet, gunting, 8 buah tali panjang, 12 buah pecahan kaca, 11 buah paku, 27 buah sendok stainless, 12 unit terminal listrik serta 3 buah potong besi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka. telepon seluler tersebut langsung di dihancurkan dengan palu dan dimasukkan ke dalam wadah kemudian direndam didalam air, Sedangkan kabel adaptor dan yang lainnya dibakar.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Mizan Muhami menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari razia rutin dan gabungan, baik internal maupun eksternal, yang dilakukan selama periode Mei hingga Juli 2026. "Razia dan pemusnahan ini, kami lakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan telepon selular di lingkungan lapas, terlebih digunakan sebagai upaya memudahkan pengendalian narkoba dari dalam lapas yang terus kita perangi," ungkapnya.
Perketat Pembesuk ke Dalam Lapas Kelas IIB Purwakarta
Mizan menilai selama ini, berbagai cara dilakukan warga binaan kasus narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke dalam lapas, termasuk telepon selular, sehingga pihaknya akan memperketat pemeriksaan barang bawaan pembesuk yang hendak masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Purwakarta. "Kami memang mewajibkan ke petugas untuk waspada, hati-hati dan selalu teliti saat penggeledahan pengunjung atau petugas yang masuk ke lapas. Wajib untuk digeledah termasuk petugas. Karena tidak ada alasan apa pun tiap masuk lapas wajib penggeledahan barang bawaan," ucapnya.
Ia menegaskan ke depan tidak ada lagi telepon selular yang bisa masuk ke dalam lapas, sebagai upaya memutus rantai peredaran narkoba dengan alat bantu telepon selular. "Kami akan menggencarkan razia hingga tidak ada lagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta yang menggunakan telepon selular. Tidak hanya berhenti saat ini, setelah dilakukan pemusnahan, kita akan perketat pemeriksaan agar tidak ada lagi celah penyeludupan," tutur Mizan.
Kalapas juga mengajak petugas dan warga binaan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan. "Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kelas IIB Purwakarta tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lepas Kelas IIB Purwakarta," pungkasnya.
Pemusnahan ratusan barang sitaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Purwakarta memperketat pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.(mas/sep)
