Soal PP No. 28/2025, Abang Ijo: Bawa Semangat Baru Reformasi Perizinan Nasional

PURWAKARTA-Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tingkat I dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Purwakarta ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, serta unsur Forkopimda.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Purwakarta, Organisasi Masyarakat, Insan Pers, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Abang Ijo menjelaskan bahwa penyesuaian atas Perda No. 2/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didasari oleh Pemerintah Pusat yang telah mengundangkan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi mencabut dan menggantikan PP No. 5/2021. "PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa semangat baru reformasi perizinan nasional dengan tiga pilar utama," kata Abang Ijo.
Ketiga pilar tersebut, kata dia, meliputi kepastian waktu layanan melalui SLA (Service Level Agreement), yaitu jangka waktu penerbitan perizinan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maksimal 25 hari kerja.
Kedua, sambungnya, simplifikasi dan digitalisasi penuh melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu penyederhanaan alur Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). "Yang ketiga adalah keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, yaitu kemudahan berusaha berbasis pernyataan mandiri di sistem OSS, serta pengawasan yang lebih edukatif," ujarnya.
Adapun materi muatan perubahan, lanjutnya, meliputi penyempurnaan dalam ketentuan umum diperluas agar selaras dengan UU No. 6/2023 dan PP No. 28/2025. "Juga meliputi penyesuaian norma, standar, prosedur dan kriteria atau NSPK dan penguatan sistem permohonan perizinan berusaha," ucap Abang Ijo.
Lebih lanjut Abang Ijo menambahkan,Raperda perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Purwakarta. "Raperda perubahan ini juga untuk menghilangkan hambatan administratif untuk mendorong daya saing daerah secara berkelanjutan," kata Abang Ijo.(add/sep)
