Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Purwakarta Amankan 6 Terduga Pelaku

PURWAKARTA-Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan secara berulang di wilayah Purwakarta dan Karawang. Dalam ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Keenam terduga pelaku tersebut diduga beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di dua wilayah hukum. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam rangkaian kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang masuk melalui layanan kepolisian 110.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sejumlah lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. "Awalnya ada informasi dari masyarakat, CCTV, kemudian melalui layanan 110 kami mendapatkan informasi. Setelah itu, Satreskrim langsung mendatangi TKP," kata Made saat memberikan keterangan di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian diangkat atau digotong untuk dibawa kabur.
Dari tangan para terduga pelaku, kata Made, polisi menyita empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu buah gergaji besi.
Made menyebutkan, dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya diketahui merupakan residivis. Seluruh terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki. "Motif sementara karena faktor ekonomi. Untuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan atau pengembangan kasus lainnya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan, dalam aksi pencurian tersebut sejauh ini belum ditemukan adanya tindak kekerasan terhadap korban. Meski demikian, lanjut Made, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus curanmor lainnya. "Atas perbuatannya, keenam terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Made.
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta untuk kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(add/sep)
