PASUNDAN EKSPRES - Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kini prosesnya semakin mudah dengan hanya 4 langkah sederhana.
Berdasarkan unggahan terbaru di akun Instagram resmi @samsat_subang, pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Berikut 4 langkah yang perlu dilakukan:
- Siapkan Dokumen: Wajib pajak harus membawa dokumen asli dan fotokopi, seperti KTP, STNK, SKKP, serta BPKB asli.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik.
- Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: Setelah cek fisik, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan dan memverifikasi dokumen di loket Samsat.
- Pembayaran dan Penerimaan STNK Baru
Setelah proses verifikasi selesai, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pembayaran dan menerima STNK yang baru.
Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Jangan lupa untuk membawa kendaraan saat proses pembayaran pajak 5 tahunan, karena pengecekan fisik kendaraan merupakan syarat wajib dalam prosedur ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat Information Center di 150410 atau melalui WhatsApp di 0811 2230 1818.