Daerah

DPRD dan Pemkab Purwakarta Tetapkan Tiga Peraturan Daerah

Pemkab Purwakart

PURWAKARTA-DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab)  Purwakarta menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat II, Rabu (8/5) malam.

Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kemudian, Perda tentang Pengarusutamaan Gender dan Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal 

Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan usulan atau inisiatif dari Pemerintah Daerah. Sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisatif atau usulan dari DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan kepada para anggota DPRD yang hadir, terlebih dahulu dijelaskan tahapan yang sudah dilalui sejak pagi hingga petang itu berupa pelaksanaan rapat gabungan komisi.

Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua I Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 Neng Supartini (PKB) dan Wakil Ketua 3 Warseno (PDIP). 

Turut hadir Sekretaris DPRD Suhandi dan para pejabat utama di Sekretariat DPRD Purwakarta serta seluruh staf dan pegawai di lingkungan Setwan. Dari unsur pemerintahan hadir, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, Forkopimda, para pejabat eselon II (setingkat Kadis dan Badan), para pejabat eselon III (setingkat Kabag, Sekdis, Sekban dan Kabid), alim ulama, tokoh masyarakat, Ormas/LSM, insan pers dan tamu undangan lainnya.

Agenda Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Sanusi. Rapat diikuti 36 anggota DPRD Purwakarta baik secara langsung maupun melalui zoom.

Setelah perwakilan Panitia Khsusus (Pansus) A, Pansus B dan Pansus C menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan pendapat akhir dari tujuh fraksi yang ada di DPRD atas tiga Raperda dimaksud

Adapun ketujuh fraksi tersebut yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi DPN dan Fraksi Berani. Ketujuh fraksi menyatakan setuju tiga Raperda untuk disahkan jadi Peraturan Daerah.

Sebelum Pj Bupati menyampaikan pendapat akhirnya, sekitar pukul 22.02 WIB, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir. "Sebelum acara dilanjutkan mendengar pendapat akhir Bupati, saya meminta kepada saudara-saudara anggota DPRD dan Bupati, apakah setuju Raperda menjadi Perda," kata pimpinan rapat dan serempak semua menjawab setuju.

Pada kesempatan tersebut pimpinan DPRD dan Pj. Bupati menandatangi kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda. Rapat berakhir dan ditutup oleh pimpinan rapat pada pukul 22.27 WIB.(add/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua