KUR untuk Petani dan Nelayan: Memperkuat Ekonomi Pedesaan

KUR untuk Petani dan Nelayan: Memperkuat Ekonomi Pedesaan

KUR untuk Petani dan Nelayan: Memperkuat Ekonomi Pedesaan (Image From: Edited by Canva)

 

Syarat KUR Pertanian

Individu seperti petani, peternak, dan pekebun dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dengan memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus memiliki identitas resmi yang valid.

Selanjutnya, pemohon harus memiliki usaha yang bergerak di bidang pertanian, serta usahanya harus dinilai layak (feasible) dan belum menerima pendanaan dari bank lain.

Selain itu, calon peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang dibina dan diawasi oleh Dinas Teknis atau badan terkait, termasuk Kantor Cabang Dinas dan Balai Penyuluhan Pertanian, juga diizinkan untuk mengajukan KUR Pertanian. 

Koperasi yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta terdiri dari anggota petani juga berhak untuk mengajukan KUR Pertanian.

Selain itu, kelompok usaha, badan usaha, atau pelaku usaha agribisnis lainnya yang memiliki usaha di sektor pertanian juga dapat mendaftar untuk KUR sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh lembaga perbankan yang menyediakan KUR Pertanian.

Proses Pengajuan KUR

1. Persiapan Dokumen

Petani dan nelayan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan KUR.

Dokumen ini biasanya meliputi identitas diri, bukti usaha, dan rencana penggunaan dana.

 

BACA JUGA: Bunga KUR Terbaru 2025 Perbandingan Suku Bunga BRI, Mandiri, dan BCA, Mana Paling Untung?

 

2. Pengisian Formulir

Setelah dokumen siap, pengusaha harus mengisi formulir pengajuan di bank yang menyediakan KUR.


Berita Terkini