PASUNDAN EKSPRES - Elon Musk bagi-bagi uang selama Pilpres AS. Seorang hakim di Pennsylvania pada hari Senin memutuskan untuk mengizinkan Elon Musk melanjutkan pemberian hadiah sebesar $1 juta (Rp15,7 miliyar) per hari kepada pemilih di negara bagian yang belum menentukan pilihan.
Program yang dijalankan melalui kelompok politik America PAC ini menargetkan pemilih di tujuh negara bagian penting, termasuk Pennsylvania, Michigan, dan Arizona.
Elon Musk Bagi-bagi Uang selama Pilpres AS
Melansir dari Reuters, Elon Musk, pendiri dan donatur utama America PAC, telah menyumbangkan dana besar sebesar $70 juta (Rp1,1 triliun) untuk mendukung kampanye Donald Trump dan Partai Republik.
Dari jumlah tersebut, sekitar $16 juta (Rp252 miliar) telah dibagikan kepada pemilih yang memenuhi syarat melalui hadiah harian, yang bertujuan memberikan insentif bagi para pemilih di negara bagian kunci.
BACA JUGA: Unik Banget! Negara di Amerika Ini Banyak Orang Jawa, Tapi Nggak Bisa Bahasa Indonesia!
BACA JUGA: Titik Terang? Lebanon dan Israel dapat Menyepakati Gencatan Senjata dalam Beberapa Hari
Program hadiah ini dijadwalkan berakhir pada hari pemilihan dengan pemenang terakhir diumumkan di Michigan. Sejauh ini, program telah mencakup pemilih di Arizona, Georgia, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 19 Oktober di Harrisburg, Pennsylvania, saat Musk hadir dalam kampanye Trump.
Sementara itu, Jaksa Wilayah Philadelphia, Larry Krasner, yang merupakan anggota Partai Demokrat, mengajukan gugatan pada 28 Oktober untuk menghentikan kontes hadiah di Pennsylvania.
Krasner menuduh bahwa program tersebut adalah lotre ilegal dengan aturan yang tidak transparan. Di pengadilan, ia juga menyatakan akan menuntut sanksi finansial.
Tahun ini, Musk secara terbuka mendukung Trump dan mempromosikannya melalui platform media sosial X miliknya.
Hingga kini, Musk telah menyumbangkan hampir $120 juta (Rp 1,8 triliun) kepada America PAC untuk mendukung mobilisasi dan pendaftaran pemilih, berdasarkan pengungkapan federal.
(ipa)