PASUNDAN EKSPRES - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan kebijakan baru yang mengubah nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) agar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini sudah mulai diberlakukan sejak Juli 2024, di mana nomor SIM kini identik dengan NIK KTP. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi data penduduk.
Menurut Yusri, perubahan format SIM ini tidak hanya mengadaptasi sistem penomoran berdasarkan NIK, tetapi juga mendukung upaya untuk menjadikan SIM sebagai dokumen yang dapat digunakan secara internasional. “Dengan NIK sebagai nomor SIM, kami berharap bisa menyatukan berbagai data pribadi dalam satu nomor tunggal, seperti KTP, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” ungkapnya saat diwawancarai detikOto pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sebelumnya, penomoran SIM di Indonesia didasarkan pada nomor urut, yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu SIM di wilayah yang berbeda. Contohnya, seseorang yang sudah memiliki SIM di Jakarta masih bisa mengajukan pembuatan SIM di kota lain. Namun, dengan sistem baru ini, Yusri yakin praktik seperti itu bisa diminimalisir. “Dengan NIK sebagai nomor SIM, petugas akan dengan mudah mengetahui jika seseorang sudah memiliki SIM di wilayah lain, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM ganda,” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi untuk menghindari duplikasi kepemilikan SIM dan memastikan bahwa satu orang hanya memiliki satu nomor SIM yang sah di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan data tunggal ini, diharapkan pendataan akan lebih efisien dan dapat meminimalisir penyalahgunaan dokumen.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, mengkonfirmasi bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM telah diterapkan di berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. “Tim IT kami telah melakukan upgrade perangkat di Satpas-Satpas untuk menyesuaikan format baru ini,” ujar Heru.
Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Sistem yang terintegrasi ini memungkinkan penggunaan satu nomor untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan SIM hingga layanan kesehatan dan administrasi lainnya. Sementara itu, bagi pihak kepolisian, sistem baru ini memudahkan pemantauan dan pendataan kepemilikan SIM secara nasional, sehingga bisa mengurangi risiko pemalsuan atau pembuatan SIM ganda.
Adanya integrasi ini juga menunjukkan upaya Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang. Dengan sistem baru ini, data penduduk bisa lebih akurat dan transparan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Bagi masyarakat, penting untuk segera memahami perubahan ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. Apalagi, dengan format baru ini, SIM juga memiliki potensi untuk diakui di luar negeri, yang tentu saja memudahkan bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri.