Anggota DPRD Purwakarta Sepakat Tak Ambil Bantuan Sosial Upah

PENERIMA BSU: (Dari kanan) Sri Handayani, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira Junjungan Sirait.
PURWAKARTA-Sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nama ke-35 anggota dewan itu tertera bersama 1.239 nama penerima BSU lainnya yang belum mencairkan bantuan tersebut.
Untuk diketahui, BSU 2025 telah disalurkan sejak 1 Juli 2025 hingga batas akhir pencairan pada 3 Agustus 2025. Nilainya, Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli) per penerima. Dari total 16.951 penerima di Purwakarta, 15.677 di antaranya telah mencairkan dana bantuan itu.
Dikonfirmasi terkait temuan ini, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku kaget saat pertama kali mengetahui bahwa beberapa anggotanya tercatat sebagai penerima BSU.
Dirinya pun langsung berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait. Ia pun mendapat penjelasan bahwa data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.
BACA JUGA: Ada Eksploitasi Anak di Subang, Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu dan Melayani Tamu
Ia juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu untuk menanggapi hal ini dengan serius.
"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," kata Sri Puji Utami kepada wartawan di Gedung Dewan, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/8/2025).
Untuk menyelesaikan masalah ini, kata dia, pihaknya telah mengundang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dan pihak Kantor Pos Purwakarta untuk melakukan pembicaraan bersama.
Hasilnya, lanjut dia, seluruh anggota DPRD Purwakarta sepakat untuk menolak bantuan ini. Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
BACA JUGA: Penyebab Ledakan Sumur Pertamina Cidahu Subang Belum Diketahui
Senada, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta Sri Handayani mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD yang mencairkan dana BSU tersebut.
"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal. Dan jika tidak ada yang mencairkan dana hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, yakni pada 6 Agustus 2025, maka dana tersebut akan otomatis gagal bayar dan dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," ujar Sri.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira Junjungan Sirait menyatakan bahwa data penerima BSU sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.
"Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," kata Wira.
Pihaknya pun memastikan bahwa perbaikan data sudah dilakukan, dan anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan.
"Kami juga mengapresiasi Ibu Ketua dan seluruh Anggota DPRD Purwakarta yang mengambil langkah tegas menolak bantuan ini. Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dananya akan dikembalikan ke kas negara," ujar Wira.
Sebelumnya, Senin (4/8/2025), beberapa anggota DPRD yang dikonfirmasi terkait temuan itu mengaku tak tahu menahu jika namanya tertera dalam daftar penerima BSU.