KARAWANG-Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 8 November tiap tahunnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tidak pernah absen memperingatinya dengan menggelar sejumlah rangkain kegiatan.
Setelah mengajak partisipasi masyarakat dengan menanam pohon sejenis sengon/albasiah, Ketapang raja, mahoni dan nangka di kawasan sempadan Sungai Citarum di Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur, dan di Desa Curug Kecamatan Klar, beberapa waktu lalu, Dinas PUPR kembali menggelar Workhsop Pelaksanaan Petunjuk Teknis Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha, Pernyataan Mandiri Pelaku (PMP) UMK dan KKPR Non Berusaha Non Elektronik di Hotel Brits pada Selasa (19/11/2024).
Dalam workshop tersebut menghadirkan tiga narasumber, di antaranya M. Refqi, ST., MPP. ME dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, kemudian Dyah Lestari A, S.P., M.Sc., dari Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN dan Arief Margatama, ST., M.M., dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM.
Sekda Kabupaten Karawang H. Asep Aang rahmatullah dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang H. Rusman Kusnadi, mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, berdampak pada perubahan drastis pelayanan perizinan yang mengalihkan dan menyelenggarakan perizinan berusaha menjadi perizinan berusaha berbasis risiko, dengan sistemnya yang disebut online single submission (OSS) yang tujuan umumnya agar dapat mewujudkan konsep pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Karawang adalah salah satu wilayah yang memiliki potensi ekonomi yang luar biasa, termasuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Kita harus bangga bahwa Kabupaten Karawang memiliki banyak pelaku usaha yang kreatif dan inovatif, namun mereka juga memerlukan dukungan dari sisi regulasi dan perizinan yang lebih sederhana dan transparan. Untuk itulah, pelaksanaan workshop ini menjadi sangat relevan, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan KKPR, serta bagaimana para pelaku UMK dapat mengoptimalkan mekanisme pernyataan mandiri pelaku UMK,” ujarnya.
Rusman melanjutkan, di era digitalisasi dan modernisasi seperti sekarang ini, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi di bidang perizinan dan pemanfaatan ruang, termasuk dalam hal KKPR untuk kegiatan berusaha dan KKPR untuk kegiatan non berusaha.
“Kita menyadari bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah prosedur administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses perizinan tanpa mengorbankan aspek ketertiban tata ruang dan kelestarian lingkungan. oleh karena itu, workshop ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta agar kita bisa bersama-sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan dengan tepat,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya ingin mengingatkan pentingnya membangun kesadaran bersama terkait penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam setiap aspek kebijakan perizinan.
Dengan pendekatan yang lebih transparan dan akuntabel, pihaknya dapat mempercepat pencapaian target pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Ini sejalan dengan visi Kabupaten Karawang untuk menjadi daerah yang mandiri, dan berdaya saing, dengan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat,” kata Rusman.
Seminar
Keesokan harinya pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Brits, Dinas PUPR Kabupaten Karawang kembali menggelar Seminar Tantangan Penataan Ruang di Era Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
Dr. Eko Budi Santoso, ST., MT., IAP., dosen IPDN dan Ketua IAP Jawa Barat dan Ir. Muhammad Adi Lelono AP, M.T., selaku Ketua Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Barat hadir sebagai narasumber.
Sambutan Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah yang dibacakan oleh Asda II Arief Bijaksana Maryugo, mengatakan, sebagai salah satu daerah yang strategis di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang memiliki posisi yang sangat penting dalam peta pembangunan nasional.
Dengan pesatnya laju urbanisasi dan industrialisasi di wilayah Kabupaten Karawang, penataan ruang yang efektif dan berkelanjutan menjadi semakin krusial. Pemkab Karawang harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, agar karawang dapat terus berkembang tanpa mengorbankan masa depan generasi mendatang.
“Tantangan yang kita hadapi saat ini bukan hanya sekadar penyesuaian regulasi, tetapi juga bagaimana kita dapat mengimplementasikan kebijakan yang selaras dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam memastikan keberhasilan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Arief.
Menurutnya, tata ruang yang efektif harus mampu menjawab berbagai isu strategis, seperti pengelolaan sumber daya alam, penanganan bencana, pengendalian banjir, hingga pemenuhan kebutuhan infrastruktur. dalam konteks ini, kabupaten karawang tidak bisa lepas dari tantangan-tantangan tersebut, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah arus industrialisasi yang terus meningkat.
“Saya mengajak kita semua untuk berkolaborasi lebih erat dalam mengawal implementasi UU Cipta Kerja ini agar tidak hanya mendorong percepatan investasi, tetapi juga tetap mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Kita harus bisa mengembangkan Karawang sebagai kabupaten yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sejahtera secara sosial dan berwawasan lingkungan,” tandasnya. (red).