PASUNDAN EKSPRES - Inilah cara cek DPt Online Pilkada 2024. Menjelang Pilkada 2024, masyarakat diimbau untuk memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT secara online yang mudah diakses. Berikut panduan lengkapnya:
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Sebelum memulai proses pengecekan DPT online, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif. Kedua informasi ini akan digunakan untuk proses verifikasi.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi KPU di [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
2. Masukkan NIK ke kolom yang tersedia. Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan tidak keliru.
3. Klik tombol “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah.
4. Isi nomor WhatsApp aktif, kemudian klik “Langkah 3 / 4”.
5. Periksa WhatsApp untuk menerima pesan dari BOT KPU. Pastikan pesan tersebut berasal dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum dengan tanda centang biru.
6. Salin atau ketik kode verifikasi yang diberikan ke laman [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
7. Klik “Konfirmasi” dan tunggu beberapa saat.
Setelah proses selesai, informasi mengenai status pemilih dalam DPT akan muncul.
Data yang ditampilkan mencakup nama pemilih, NIK, nomor KK, serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Dilansir dari Antara, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 wajib membawa beberapa dokumen:
- Formulir pemberitahuan pemilih
- KTP elektronik (e-KTP) atau fotokopinya, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Jika tidak memiliki e-KTP atau IKD, pemilih bisa menggunakan biodata kependudukan lainnya.
Adapun syarat untuk dapat menggunakan hak pilih, mengacu pada informasi dari Indonesia Baik, adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di Indonesia, dibuktikan dengan e-KTP.
4. Berdomisili di luar negeri, dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Bukan anggota TNI atau Polri aktif.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memastikan diri terdaftar dalam DPT dan siap menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Pastikan data Anda sudah sesuai untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi mendatang.