Sekolah Diminta Aktif Cegah Siswa Bawa Kendaraan dan Gadget

UPACARA: Siswa SD dan SMP saat mengikuti upacara Hardiknas di Lapang Mekarsari, Ngamprah, Bandung Barat.
BANDUNG BARAT-Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB), Rustyana mengimbau agar sekolah lebih aktif dalam melarang siswa membawa gadget dan kendaraan ke sekolah.
Menurutnya, larangan membawa kendaraan hingga gadget itu dilakukan sebagai upaya menjaga fokus dan keselamatan siswa. "Gadget atau handphone di tingkat SD dan SMP tidak digunakan dalam pembelajaran. Kalau pun ada (kebutuhan menggunakan gadget), itu difasilitasi oleh sekolah," ujar Rustyana, Kamis (7/8/2025).
Hal itu, kata dia, sebagaimana kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul), yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa handphone (HP) dan sepeda motor ke sekolah.
Ia menambahkan, penggunaan HP oleh siswa kerap menimbulkan gangguan, terutama jika digunakan untuk bermain gim. Hal ini berdampak pada menurunnya konsentrasi belajar dan interaksi sosial antar pelajar. "Biasanya siswa yang membawa handphone itu hanya main game yang berakibat konsentrasi hilang dan interaksi sosial dengan teman-teman sekolah berkurang. Tentu dampaknya buruk," ujarnya.
BACA JUGA: Karawang Belum Miliki Museum Sejarah, Minim Perhatian Pemerintah Daerah
Meski kebijakan tersebut belum diterbitkan secara resmi dalam bentuk surat edaran, Disdik KBB mengklaim sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut ke sekolah-sekolah di wilayahnya. "Intinya, kebijakan gubernur sangat kami sambut baik karena cukup efektif untuk mendorong kepatuhan di kalangan pelajar dan orang tua," katanya.
Selain larangan HP, kebijakan ini juga melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor ke sekolah. Rustyana menegaskan, siswa SD dan SMP umumnya masih di bawah usia 17 tahun sehingga belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor berdasarkan aturan lalu lintas. "Kalau masih SD atau SMP, otomatis belum berusia 17 tahun dan belum punya SIM. Jadi tidak boleh mengendarai motor. Ini bukan hanya soal aturan sekolah, tapi juga aturan lalu lintas," tegasnya.
Sebagai solusi, Rustyana mendorong keterlibatan orang tua untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Selain itu, beberapa sekolah di KBB juga membantu pemesanan ojek online bagi siswa yang membutuhkannya saat pulang sekolah. "Kalau tidak ada angkutan umum, bisa dengan ojek online. Ada sekolah yang membantu siswanya memesan gojek saat pulang. Jadi tidak menjadi masalah," jelasnya.
Larangan membawa HP dan motor ini merupakan bagian dari pendekatan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih disiplin. Sebelumnya, Pemprov Jabar juga sempat mewacanakan penerapan wajib militer bagi siswa yang melakukan pelanggaran berat di sekolah. "Kami berharap seluruh pihak pendidikan, termasuk guru, orang tua, dan masyarakat, bisa mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa," tandasnya.(wit/je/sep)
BACA JUGA: Perkuat Fondasi Koperasi Desa Merah Putih