News

Polda Jabar Buka Suara Soal Mangkir dalam Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Buka Suara Soal Mangkir dalam Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara Soal Mangkir dalam Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan (dok.disway.id)

PASUNDAN EKSPRES - Polda Jawa Barat akhirnya buka suara terkait para kuasa hukum penyidik tidak hadir dalam persidangan pertama praperadilan tersangka pegi setiawan di pengadilan negeri (PN) Bandung pada (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengaku alasan pihaknya tidak hadir dalam persidangan praperadilan itu karena memiliki jadwal lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Membedakan QRIS Asli dan Palsu, Waspada Penipuan Kuras ATM

"Dikarenakan, ya bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang pra peradilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut." ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.  

Namun, ia berjanji pada persidangan selanjutnya atau yang sudah dijadwalkan  kembali pada 7 Juli 2024 pekan depan, kuasa hukum dari Polda Jabar akan hadir dalam persidangan di PN Bandung.

BACA JUGA:Kisah Engkay Karweti yang Bangga Mengajar Anak Berkebutuhan Khusus Selama 35 Tahun

"Perlu saya jelaskan bahwa nanti pada saat jadwal persidangan, pra peradilan berikutnya Polda Jawa Barat akan menghadiri dan  tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat akan menghdiri kegiatan sidang pra peradilan pada jadwal persidangan berikutnya." 

Selain itu, tim kuasa hukum Polda Jabar pun mengaku sudah menyiapkan sejumlah materi dalam gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan vina dan eky warga Cirebon yaitu pegi setiawan.

BACA JUGA:Tim Futsal Subang Bersiap Hadapi Piala AFP Jawa Barat

"Ya, jadi kalau terkait dengan tim hukum kami tentunya nanti akan hadir di persidangan terkait kesiapannya sudah dipersiapkan. Tentunya agar lebih maksimal kami akan menghadiri kegiatan persidangan pada jadwal persidangan."  

Sebelumnya, sidang praperadilan pertama Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ditunda akibat penyidik Polda Jabar tak datang dalam persidangan. Persidangan pun ditunda dan kembali dijadwalkan pada 7 juli 2024 atau Senin depan. 

(nym) 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua