PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 beserta link PDF-nya.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 mendatang.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Senin (14/10).
Ada sebanyak 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2025.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, dilansir dari laman Kemenag.
Menurut Muhadjir, penetapan SKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
Usai ditetapkannya SKB, tambah Muhadjir, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta sedangkan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Apakah 1 Oktober 2024 Libur?
Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
"Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri," ujar Anas.
Berikut link PDF SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Link PDF SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
(inm)