News

Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

Awas! Ini Sanksi bagi Penyebar Soal SKD CPNS di Media Sosial

PASUNDAN EKSPRES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta yang telah mengikuti ujian SKD CPNS 2024 agar tidak menyebarkan soal SKD melalui media sosial.

Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kini memasuki minggu ketiga dan masih terus dilaksanakan hingga tanggal 14 November 2024.

Namun, ada beberapa peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti ujian SKD dan beberapa peserta juga ada yang belum mengikuti ujian SKD CPNS.

Bagi peserta yang telah mengikuti ujian, diimbau agar tidak menyebarkan soal SKD melalui media sosial.

BACA JUGA:Cara Lihat Live Score SKD CPNS 2024 di YouTube BKN, Cek Link Resminya

Dalam akun Instagram resmi BKN, pihaknya mengingatkan peserta yang telah mengikuti ujian untuk tidak menyebarkan soal SKD.

Hal ini disampaikan mengingat banyaknya oknum yang membagikan soal-soal SKD di berbagai media sosial.

Sesuai peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apapun.

Adapun sanksi yang diberikan apabila peserta ketahuan menyebarkan soal SKD yakni didiskualifikasi pada seleksi mendatang.

BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?

"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang‼️ Jadi pelamar SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng," tulis akun Instagram BKN, dikutip Rabu (30/10).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib dalam pelaksanaan seleksi yang berlaku:

Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang/ KTP digital yang sudah dicetak berwarna; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu formal, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, jaket, blazer, jas, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;

f. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
8) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
9) Merokok dalam ruangan seleksi;
10) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
11) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

BACA JUGA:Ini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 beserta Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusannya

Sanksi bagi Peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir atau datang tidak sesuai jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi, dan
6) Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi ketentuan. 
(inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua