News

Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?

Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai digelar hari ini pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ujian SKD CPNS 2024 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Adapun pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 ini dilakukan secara bertahap mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024: Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa dokumen yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Apabila peserta tidak membawa salah satu dokumen tersebut, maka akan dikenakan sanksi bahkan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Selain itu, peserta juga perlu membaca tata tertib SKD CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Berikut dokumen yang wajib dibawa peserta ujian SKD CPNS 2024 saat pelaksanaan tes.

BACA JUGA:Catat Hal Ini! Ketentuan Pakaian dan Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Peserta wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku.

Apabila belum memiliki KTP, peserta dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Peserta juga dapat melampirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau screenshot IKD yang sudah dicetak.

2. Kartu Tanda Peserta Ujian
Dokumen yang wajib dibawa peserta ujian SKD CPNS 2024 adalah Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna melalui laman SSCASN masing-masing.

BACA JUGA:Peserta Keluhkan Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Belum Muncul, Ini Kata BKN

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang/ KTP digital yang sudah dicetak berwarna; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu formal, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, jaket, blazer, jas, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan;
f. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
8) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
9) Merokok dalam ruangan seleksi;
10) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
11) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
I. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir atau datang tidak sesuai jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi, dan
6) Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi ketentuan.


Demikian informasi mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua