PASUNDAN EKSPRES - Luhut Binsar Pandjaitan kini mendapatkan dua jabatan penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
resmi melantik sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10) di Istana Negara, Jakarta.
Dari sejumlah nama pejabat yang dilantik, Luhut Binsar Pandjaitan masuk dalam Kabinet Merah Putih yang dilantik menjadi Ketua Dewan Ekonomi oleh Presiden Prabowo pada Senin (21/10).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu, terhitung sejak saat pelantikan, mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," ucap Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Setpres Rika Kiswardani.
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Selain itu, Luhut juga kembali dilantik oleh Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan pada Selasa (22/10).
Total ada dua jabatan penting yang diemban Luhut di pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.
Diketahui, pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi periode 2019-2024.
BACA JUGA:Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan, Tugas dan Besaran Gaji
Kini, Luhut kembali bergabung ke pemerintahan yang masuk dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran dengan memegang dua jabatan, yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden.
Adapun ketentuan Dewan Ekonomi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Sementara itu, mengenai aturan tentang Penasihat Khusus Presiden termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
Tugas Penasihat Khusus Presiden diatur dalam Pasal 2 Perpes 137/2024 yang berbunyi bahwa penasihat khusus memiliki tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas regular yang dimiliki kementerian.
Kemudian, pelaporan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet.
Penasihat Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lain. (inm)