Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan, Tugas dan Besaran Gaji

Apa Itu Utusan Khusus Presiden? (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
PASUNDAN EKSPRES - Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah pejabat negara pada Selasa (22/10), termasuk utusan khusus presiden.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mengumumkan Kabinet Merah Putih usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober lalu.
Ini merupakan hasil kesepakatan dengan ketua umum partai politik koalisi Prabowo-Gibran yang nantinya akan bekerja dalam pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.
Susunan menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih telah diumumkan dan dilantik pada Senin (21/10) di Istana Negara, Jakarta.
Kabinet ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri yang akan bertugas dalam pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Selain itu, Prabowo juga melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, termasuk kepala badan, penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden pada Selasa (22/10).
Sejumlah nama besar dan tersohor yang digadang-gadang masuk pemerintahan Prabowo-Gibran seperti Raffi Ahmad, Gus Miftah, Zita Anjani, hingga Yovie Widianto masuk dalam daftar pelantikan.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Lantas, apa itu Utusan Khusus Presiden? Apa saja aturan, tugas dan besaran gaji para Utusan Khusus Presiden yang akan mengemban tugasnya di Kabinet Merah Putih? Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih, Ini Dia Daftarnya!
Apa Itu Utusan Khusus Presiden?
Aturan mengenai pembentukan dan Utusan Khusus Presiden diketahui sudah ditandatangani pada era Presiden ke-7, Joko Widodo.
Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken Presiden RI ke-7, Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Terkait hal itu, berikut tugas Utusan Khusus Presiden yang tercantum pada pasal 18.
1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.