Nasional

Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan, Tugas dan Besaran Gaji

Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Simak Aturan, Tugas dan Besaran Gaji
Apa Itu Utusan Khusus Presiden? (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah pejabat negara pada Selasa (22/10), termasuk utusan khusus presiden.

Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mengumumkan Kabinet Merah Putih usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober lalu.

Ini merupakan hasil kesepakatan dengan ketua umum partai politik koalisi Prabowo-Gibran yang nantinya akan bekerja dalam pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.

Susunan menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih telah diumumkan dan dilantik pada Senin (21/10) di Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA:Prabowo Lantik Sejumlah Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto!

Kabinet ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri yang akan bertugas dalam pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.

Selain itu, Prabowo juga melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, termasuk kepala badan, penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden pada Selasa (22/10).

Sejumlah nama besar dan tersohor yang digadang-gadang masuk pemerintahan Prabowo-Gibran seperti Raffi Ahmad, Gus Miftah, Zita Anjani, hingga Yovie Widianto masuk dalam daftar pelantikan.

Lantas, apa itu Utusan Khusus Presiden? Apa saja aturan, tugas dan besaran gaji para Utusan Khusus Presiden yang akan mengemban tugasnya di Kabinet Merah Putih? Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih, Ini Dia Daftarnya!

Apa Itu Utusan Khusus Presiden?
Aturan mengenai pembentukan dan Utusan Khusus Presiden diketahui sudah ditandatangani pada era Presiden ke-7, Joko Widodo.

Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken Presiden RI ke-7, Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Terkait hal itu, berikut tugas Utusan Khusus Presiden yang tercantum pada pasal 18.

1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

BACA JUGA:Siapa Saja Menteri dan Wamen Perempuan yang Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran?

Mengenai besaran gaji, telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 22 bahwa Utusan Khusus Presiden diberi hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan dengan menteri.

Berikut bunyi Pasal 6 dan Pasal 22 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden.

Pasal 6:
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Pasal 22:

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Daftar Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan:  KH Miftah Maulana Habiburrahman
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral: Mari Elka Pangestu
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani

Penasihat Khusus Presiden
1. Penasihat Khusus Presiden bidang Haji: Muhadjir Effendy
2. Penasihat Khusus Presiden bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
3. Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
4. Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
5. Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan: Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
6. Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Staf Khusus Presiden
1. Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif: Yovie Widianto

Demikian informasi mengenai apa itu Utusan Khusus Presiden beserta aturan, tugas dan besaran gaji. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua