Tekno

Apa Itu Aplikasi E-Kinerja untuk PNS?

Apa Itu Aplikasi E-Kinerja untuk PNS?

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai aplikasi E-Kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi birokrasi, salah satunya mencakup penerapan teknologi informasi. 

Salah satu inovasi yang telah diimplementasikan adalah aplikasi E-Kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dilansir dari NaikPangkat.com, E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal kehadiran, kinerja, pencapaian prestasi, dan tunjangan pegawai.

Hal ini tercantum pada Permen (Peraturan Menteri) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aplikasi E-Kinerja dapat digunakan sebagai instrumen dalam menganalisis kebutuhan, baik jabatan hingga beban kerja sebagai dasar perhitungan prestasi kerja serta penyaluran insentif.

Selain itu, aplikasi ini juga dapat melakukan penilaian kinerja berdasarkan data pegawai pada Sistem Informasi Kepegawaian.

Dengan demikian, pegawai dapat melihat hasil tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan penialian pada aplikasi E-Kinerja masing-masing.

Aplikasi E-Kinerja dapat digunakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi/lembaga di Kabupaten/Kota.

Cara Menggunakan E-Kinerja

1. Mengakses aplikasi E-Kinerja Kabupaten atau Kota yang telah disediakan atau melalui mesin pencarian
2. Masuk ke akun dengan mengisikan kolom "Username" dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan "Password" lalu "Login"
3. Pengguna akan diarahkan pada halaman website e-Kinerja. Terdapat tujuh menu yang terletak di bagian kiri website yang meliputi Dashboard, Input pimpinan, Progres pekerjaan, Sasaran pegawai, Kegiatan harian, Laporan, dan Unduh panduan.

Demikian informasi mengenai apa itu aplikasi E-Kinerja yang digunakan untuk PNS. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua