Pengecekan pH Tanah pada Tanaman Padi di Desa Kumpay Jalancagak Kabupaten Subang

Kami dari kelompok mahasiswa Agroteknologi, Fakultas Agrobisnis dan Rekayasa Pertanian, Universitas Subang, melakukan kunjungan lapangan langsung ke Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 17 Oktober 2026 untuk melaksanakan tugas mata kuliah Dasar-Dasar Ilmu Tanah mengenai tanaman padi dari Bapak Hamdan Drian Adiwijaya, S.Hut., M.P.
Mahasiswa melakukan observasi secara langsung terhadap kondisi lahan sawah serta pengukuran tingkat keasaman tanah bersama dua orang petani setempat, yaitu Ibu Ruhmini dan Ibu Titi, yang turut memberikan informasi mengenai kondisi lahan dan kegiatan budidaya tanaman padi di wilayah Desa Kumpay.
Kegiatan pengukuran pH tanah ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keasaman pada lahan sawah yang digunakan untuk budidaya tanaman padi serta memperoleh gambaran mengenai kondisi kimia tanah apakah sudah sesuai untuk mendukung pertumbuhan tanaman.
Mahasiswa menggunakan alat pengukur pH tanah untuk mengetahui nilai keasaman secara langsung di lokasi pertanian dengan memperhatikan kondisi fisik tanah, yang kemudian hasilnya dicatat sebagai data awal di wilayah tersebut. Nilai pH tanah yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran di lahan pertanian Desa Kumpay berkisar antara 4,2–6,0, yang menunjukkan bahwa kondisi tanah pada lokasi pengamatan memiliki tingkat keasaman bervariasi mulai dari masam hingga agak masam dan mendekati netral.
Faktor-faktor seperti kondisi lahan, kandungan bahan organik, aktivitas mikroorganisme tanah, pengelolaan lahan, serta penggunaan pupuk dapat memengaruhi perbedaan nilai pH tersebut, yang menjadi salah satu faktor penting karena berhubungan dengan ketersediaan unsur hara tanaman.
Kondisi tanah yang terlalu masam pada tanaman padi (Oryza sativa) dapat memengaruhi ketersediaan unsur hara tertentu dan meningkatkan risiko keracunan aluminium, sehingga hasil pengukuran pH ini perlu diperhatikan sebagai dasar penentuan pengelolaan lahan.
Petani dapat mempertimbangkan perbaikan kondisi tanah melalui pemberian kapur pertanian atau dolomit apabila tingkat keasaman terlalu tinggi, dengan catatan pemberiannya harus disesuaikan berdasarkan hasil pengujian lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan unsur hara.
