Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

104.909 Pelaku Usaha di Subang Sudah Kantongi NIB

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|17:46 WIB
Bagikan:
104.909 Pelaku Usaha di Subang Sudah Kantongi NIB
DPMPTSP Subang memfasilitasi NIB pedagang nanas bagi 205 pelaku UMKM di Jalancagak dan Ciater yang ditetapkan sebagai penerima bantuan kios, beberapa waktu lalu.

SUBANG – Pengguna layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kalangan pelaku usaha di Subang terus meningkat. Hingga 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 104.909 pelaku usaha telah mengantongi NIB sebagai legalitas usahanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mencatat, dari jumlah tersebut, sebanyak 104.607 merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sementara 302 lainnya merupakan pelaku usaha non-UMK.

Kepala DPMPTSP Subang H. Dikdik Solihin melalui Kabid Perizinan Yuzep Saepuloh, didampingi JF Pelayanan Pipit Kuspitasari, mengatakan, sejak regulasi mengenai NIB bergulir dan penerbitannya dimulai pada 2021 hingga 20 Agustus 2026, jumlah NIB yang telah diterbitkan mencapai 104.909.

"Sejak 2021 sampai sekarang per tanggal 20 Agustus 2026, jumlah NIB terbit sebanyak 104.909 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari pelaku usaha dalam negeri atau PMDN (penanaman modal dalam negeri) sebanyak 104.849; dan pelaku usaha luar negeri atau PMA (penanaman modal asing) sebanyak 60. Jadi, mayoritas NIB pelaku usaha ini didominasi dalam negeri hampir 99,94 persen," paparnya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Yuzep, dari total 104.909 pelaku usaha yang telah mengantongi NIB tersebut, sebanyak 104.607 merupakan pelaku UMKM. Sedangkan 302 lainnya merupakan pelaku usaha non-UMK.

"Jadi hampir 99,7 persen didominasi NIB UMK. Adapun yang non UMK cuma 0,3 persennya saja," sebut dia.

Ia juga mengungkapkan, terdapat lima kecamatan dengan jumlah NIB pelaku usaha terbanyak. Yakni Kecamatan Subang sebanyak 21.969, Blanakan sebanyak 8.471, Ciasem sebanyak 7.009, Pagaden sebanyak 5.994 dan Kalijati sebanyak 5.735.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB, agar segera mengurusnya. NIB ini penting untuk legalitas dan kenyamanan usaha," tegasnya.

Keberadaan NIB sendiri menjadi legalitas dasar bagi pelaku usaha dan menggantikan sejumlah dokumen perizinan sebelumnya, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan HO.(red)

Berita Terbaru

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Subang1 jam lalu
Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang2 jam lalu
Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta2 jam lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional6 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle6 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle6 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional6 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga7 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional7 jam lalu