Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

104.909 Pelaku Usaha di Subang Sudah Kantongi NIB

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|17:46 WIB
Bagikan:
104.909 Pelaku Usaha di Subang Sudah Kantongi NIB
DPMPTSP Subang memfasilitasi NIB pedagang nanas bagi 205 pelaku UMKM di Jalancagak dan Ciater yang ditetapkan sebagai penerima bantuan kios, beberapa waktu lalu.

SUBANG – Pengguna layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kalangan pelaku usaha di Subang terus meningkat. Hingga 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 104.909 pelaku usaha telah mengantongi NIB sebagai legalitas usahanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mencatat, dari jumlah tersebut, sebanyak 104.607 merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sementara 302 lainnya merupakan pelaku usaha non-UMK.

Kepala DPMPTSP Subang H. Dikdik Solihin melalui Kabid Perizinan Yuzep Saepuloh, didampingi JF Pelayanan Pipit Kuspitasari, mengatakan, sejak regulasi mengenai NIB bergulir dan penerbitannya dimulai pada 2021 hingga 20 Agustus 2026, jumlah NIB yang telah diterbitkan mencapai 104.909.

"Sejak 2021 sampai sekarang per tanggal 20 Agustus 2026, jumlah NIB terbit sebanyak 104.909 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari pelaku usaha dalam negeri atau PMDN (penanaman modal dalam negeri) sebanyak 104.849; dan pelaku usaha luar negeri atau PMA (penanaman modal asing) sebanyak 60. Jadi, mayoritas NIB pelaku usaha ini didominasi dalam negeri hampir 99,94 persen," paparnya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Yuzep, dari total 104.909 pelaku usaha yang telah mengantongi NIB tersebut, sebanyak 104.607 merupakan pelaku UMKM. Sedangkan 302 lainnya merupakan pelaku usaha non-UMK.

"Jadi hampir 99,7 persen didominasi NIB UMK. Adapun yang non UMK cuma 0,3 persennya saja," sebut dia.

Ia juga mengungkapkan, terdapat lima kecamatan dengan jumlah NIB pelaku usaha terbanyak. Yakni Kecamatan Subang sebanyak 21.969, Blanakan sebanyak 8.471, Ciasem sebanyak 7.009, Pagaden sebanyak 5.994 dan Kalijati sebanyak 5.735.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB, agar segera mengurusnya. NIB ini penting untuk legalitas dan kenyamanan usaha," tegasnya.

Keberadaan NIB sendiri menjadi legalitas dasar bagi pelaku usaha dan menggantikan sejumlah dokumen perizinan sebelumnya, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan HO.(red)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional9 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle14 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline14 jam lalu