11 Kasus Narkoba di Subang Dibongkar Polisi dalam 18 Hari

SUBANG–Peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi di Kabupaten Subang kembali dibongkar. Dalam kurun hanya 18 hari sepanjang Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Subang mengungkap 11 perkara kasus narkoba di subang dan mengamankan 14 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis, hingga 6.486 butir obat sediaan farmasi.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang.
“Dari 11 perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Subang, lima kasus di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan enam tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 157,68 gram,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).
Lima perkara sabu tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, satu kasus di Subang, dua kasus di Cibogo, satu kasus di Pamanukan, dan satu kasus di Jalancagak.
Enam tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial S.W, P.V, D.A, N.S.H, Y.P, dan D.G.S. Mereka diduga memiliki peran sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu.
Selain sabu, polisi juga membongkar lima kasus peredaran obat sediaan farmasi dengan enam tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 6.486 butir obat.
“Kelima kasus itu terjadi di Subang sebanyak dua perkara, serta masing-masing satu kasus di Pamanukan, Jalancagak, dan Pagaden Barat. Enam tersangka berinisial S.M, K.M, R.A, G.S, T.K.R, dan M.F. Mereka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar,” jelasnya.
Satu perkara lainnya berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.W.F dan F.F di wilayah Cibogo, berikut barang bukti tembakau sintetis seberat 20,62 gram.
Tak hanya barang terlarang, polisi juga mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain empat timbangan digital, 12 telepon seluler, empat sepeda motor, lima pak plastik klip, satu pak microtube, dua tas, serta uang tunai Rp365.000.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah pola yang digunakan para pelaku dalam melakukan transaksi. Modus tersebut antara lain transaksi melalui transfer, memanfaatkan Google Maps untuk menentukan lokasi, transaksi secara tatap muka, hingga sistem “tempel”.
Pola tersebut menunjukkan transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung. Pelaku memanfaatkan sarana komunikasi dan teknologi untuk menentukan titik transaksi serta memindahkan barang kepada pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara tersangka dalam perkara obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. (cdp)
