1.207 KPM di Desa Jati Dapat Bantuan Pangan Beras 30 Kg

PASUNDANEKSPRES - Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat tahun 2026 ini.
Seperti di Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, penerima manfaat bantuan pangan berjumlah 1207 KPM. Dimana satu KPM mendapat 30 kg beras untuk periode Juli, Agustus hingga September.
"Hari ini kita bagikan beras bantuan pangan, dan sudah tiga hari ini, kita bagikan sesuai jadwal perdusun nya, agar tidak berdesakan dan lebih lancar saat pembagiannya," kata Tawong Kasie Kesra Desa Jati kepada Pasundan Ekspres.
Proses Pembagian Bantuan Pangan Dibantu Perangkat Desa
Proses pembagian bantuan pangan dibantu oleh perangkat desa yang lain, kadus, RT, RW dan staf desa, membatu mencocokkan data penerima KPM, kemudian menyerahkan bagian beras nya.
Perangkat Desa Jati Sana menyampaikan, sudah tiga hari ini dia bertugas membagikan beras satu persatu KPM, setelah melalui proses pencocokan verifikasi data, dan dinyatakan berhak mendapat bantuan pangan berdasarkan data surat undagan pengambilan.
"Sudah tiga hari ini saya bantu proses penyalurannnya, karena saking banyaknya, kita jadwalkan sesuai domisili kampung/dusun," tuturnya, Senin (14/9/2026).
Wargapun nampak berkerumun sejak pagi, dan berangsur menyurut, sejak pagi hingga siang hari, hanya tampak beberapa orang KPM saja yang mengantri. Mereka nampak senang dan bahagia, dapat bantuan beras 30 kg, bisa sedikit membantu kebutuhan harian keluarganya untuk selama satu bulan ini.(dan/sep)
