Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan HGU PG Rajawali II, Kejari Subang Periksa 30 Saksi

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|09:07 WIB
Bagikan:
Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan HGU PG Rajawali II, Kejari Subang Periksa 30 Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara (tengah) saat menyampaikan keterangan soal dugaan korupsi HGU PG Rajawali II.

SUBANG -  Pengelolaan HGU PG Rajawali II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, selama periode 2025 hingga 2026. 

Penyidikan perkara tersebut turut menyoroti aktivitas penggalian material tanah merah di kawasan HGU yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta dampak lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dari pihak PT PG Rajawali II di Cirebon, Unit Usaha PG Subang, serta mitra yang terlibat dalam pengelolaan HGU PG Unit Subang.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 saksi lainnya pada pekan ini untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan di area HGU PT PG Rajawali II yang diduga menimbulkan polusi udara," terang Noordien.

Dari hasil penyelidikan sementara, tim penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum aparatur negara atau penyelenggara negara dalam aktivitas penambangan tersebut. 

"Ini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut," kata Noordien.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Subang juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, akuntan publik, ahli kerugian keuangan negara, ahli dari ATR/BPN Subang, hingga ahli pidana.

Dalam pemeriksaan lapangan bersama Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Subang, tim penyidik mengidentifikasi 17 titik galian material tanah merah di kawasan HGU PT PG Rajawali II. Temuan tersebut didukung data citra satelit.

Sebaran titik galian berada di sejumlah blok yang masuk wilayah Desa Pasir Muncang, Desa Gandasari, Desa Mekarsari, dan Desa Tanjungsari Barat.

Di Desa Pasir Muncang, lanjut Noordien, titik galian ditemukan di Blok Batu Goong, Pasirbanteng, Pasirjati, dan Rawagabus. Sementara di Desa Gandasari, lokasi tersebar di Blok Bugel, Siki, dan Tanjungjaya.

"Adapun di Desa Mekarsari, titik galian teridentifikasi di Blok Karangtanjung. Satu titik lainnya berada di Blok Kosedan, Desa Tanjungsari Barat," jelasnya.

Keberadaan 17 titik galian tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas penggalian, status dan pemanfaatan lahan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, besaran kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab belum diumumkan dalam keterangan tersebut. Penyidik masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Noordien  menegaskan, proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada lingkungan.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik mafia tambang, khususnya di Kabupaten Subang," tutur Noordien.

Kejari Subang kini masih mengumpulkan dan menguji alat bukti guna memastikan konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (cdp)

Berita Terbaru

Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang

Aktivis Soroti Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang

Headline7 menit lalu
100 Orang Diduga Keracunan MBG di Cirebon, SPPG Pemasok Makanan Disetop

100 Orang Diduga Keracunan MBG di Cirebon, SPPG Pemasok Makanan Disetop

Nasional12 menit lalu
Enam Aktivis Greenpeace yang Ditangkap Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan

Enam Aktivis Greenpeace yang Ditangkap Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan

Nasional14 menit lalu
Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

Kejari Subang Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara di Tambang PG Rajawali II

Subang16 menit lalu
ADVERTISEMENT
Pemerintah Respons Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Soroti Penanganan Karhutla dan Stimulus Ekonomi

Pemerintah Respons Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Soroti Penanganan Karhutla dan Stimulus Ekonomi

Nasional23 menit lalu
PUPR Subang Targetkan Pekerjaan Konstruksi Jalan Rampung November

PUPR Subang Targetkan Pekerjaan Konstruksi Jalan Rampung November

Headline27 menit lalu
Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan HGU PG Rajawali II, Kejari Subang Periksa 30 Saksi

Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan HGU PG Rajawali II, Kejari Subang Periksa 30 Saksi

Subang40 menit lalu
Penegak Hukum Masif Razia Tempat Hiburan Malam, Tekan Peredaran Narkoba dan Miras di Subang

Penegak Hukum Masif Razia Tempat Hiburan Malam, Tekan Peredaran Narkoba dan Miras di Subang

Headline47 menit lalu
Bus Persib U-18 Diserang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka! Manajemen Buka Suara

Bus Persib U-18 Diserang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka! Manajemen Buka Suara

Olahraga1 jam lalu
Simpang Dago Bandung Jadi Arena Bentrokan, Situasi Pecah Pukul 22.00 WIB!

Simpang Dago Bandung Jadi Arena Bentrokan, Situasi Pecah Pukul 22.00 WIB!

Headline1 jam lalu