Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Z
Zaenal AbidinEditor: Asep
|20:05 WIB
Bagikan:
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Subang, Enung Yati Nurhayati

PASUNDANEKSPRES.ID - Akta kematian kini menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan yang semakin penting bagi masyarakat. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi setelah seseorang meninggal dunia.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Subang, Enung Yati Nurhayati, mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap akta kematian terus meningkat seiring semakin banyaknya layanan yang menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan.

Menurutnya, akta kematian tidak hanya diperlukan untuk mencatat peristiwa kematian, tetapi juga dapat berkaitan dengan berbagai keperluan administrasi keluarga.

Harus Ada Akta Kematian

Di antaranya berkaitan dengan BPJS, status perkawinan, keperluan kepegawaian, hingga proses administrasi pertanahan dan peralihan hak. "Sekarang untuk berbagai keperluan harus ada akta kematian," ungkapnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus dokumen kematian tidak perlu khawatir dengan lamanya proses. Apabila persyaratan telah lengkap dan permohonan diajukan pada waktu pelayanan yang ditentukan, dokumen dapat diproses dalam layanan satu hari.

Bahkan, untuk dokumen yang persyaratannya lengkap, proses administrasi dapat dilakukan dengan cepat, meskipun penyelesaiannya tetap bergantung pada kelancaran sistem dan jaringan pelayanan. Enung juga menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal sejak lama tetap dapat mengurus akta kematian. 

"Untuk kasus kematian lama, terutama ketika dokumen kependudukan yang bersangkutan masih tersedia, dokumen lama tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Hal tersebut penting karena akta kematian kini banyak digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pengurusan warisan dan peralihan nama sertifikat tanah. 

Disdukcapil Subang pun mengimbau masyarakat untuk segera mencatatkan peristiwa kematian anggota keluarga agar data kependudukan tetap akurat dan berbagai urusan administrasi keluarga di kemudian hari dapat berjalan lebih mudah.(znl/sep)

Berita Terbaru

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

Subang28 menit lalu
Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Subang58 menit lalu
128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

Subang1 jam lalu
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Lifestyle4 jam lalu
Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Nasional4 jam lalu
Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Lifestyle4 jam lalu
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Nasional5 jam lalu
Wacana Kebijakan Tidak Naik Kelas Mencuat, DPR Minta Kaji Ulang

Wacana Kebijakan Tidak Naik Kelas Mencuat, DPR Minta Kaji Ulang

Nasional6 jam lalu
Pemerintah Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Kini Diprioritaskan

Pemerintah Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Kini Diprioritaskan

Nasional6 jam lalu