Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

PASUNDANEKSPRES.ID - Akta kematian kini menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan yang semakin penting bagi masyarakat. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi setelah seseorang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Subang, Enung Yati Nurhayati, mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap akta kematian terus meningkat seiring semakin banyaknya layanan yang menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan.
Menurutnya, akta kematian tidak hanya diperlukan untuk mencatat peristiwa kematian, tetapi juga dapat berkaitan dengan berbagai keperluan administrasi keluarga.
Harus Ada Akta Kematian
Di antaranya berkaitan dengan BPJS, status perkawinan, keperluan kepegawaian, hingga proses administrasi pertanahan dan peralihan hak. "Sekarang untuk berbagai keperluan harus ada akta kematian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus dokumen kematian tidak perlu khawatir dengan lamanya proses. Apabila persyaratan telah lengkap dan permohonan diajukan pada waktu pelayanan yang ditentukan, dokumen dapat diproses dalam layanan satu hari.
Bahkan, untuk dokumen yang persyaratannya lengkap, proses administrasi dapat dilakukan dengan cepat, meskipun penyelesaiannya tetap bergantung pada kelancaran sistem dan jaringan pelayanan. Enung juga menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal sejak lama tetap dapat mengurus akta kematian.
"Untuk kasus kematian lama, terutama ketika dokumen kependudukan yang bersangkutan masih tersedia, dokumen lama tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Hal tersebut penting karena akta kematian kini banyak digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pengurusan warisan dan peralihan nama sertifikat tanah.
Disdukcapil Subang pun mengimbau masyarakat untuk segera mencatatkan peristiwa kematian anggota keluarga agar data kependudukan tetap akurat dan berbagai urusan administrasi keluarga di kemudian hari dapat berjalan lebih mudah.(znl/sep)
