Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apresiasi Negara terhadap Perilaku Baik, 539 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-81 RI

C
Cindy Desita Putri Editor: Dobi Maulana
|09:49 WIB
Bagikan:
Apresiasi Negara terhadap Perilaku Baik, 539 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-81 RI
REMISI: Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita bersama Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro saat memberikan Surat Remisi kepada narapida. (CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.)

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 539 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan," terangnya.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Subang, dari total 847 penghuni per 17 Agustus 2026, terdiri atas 735 narapidana dan 112 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum I untuk pertama kali, sedangkan 467 orang memperoleh Remisi Umum I lanjutan.

Sementara itu, sebanyak enam narapidana memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi. Sedangkan satu narapidana lainnya telah habis masa pidananya setelah memperoleh remisi, namun masih harus menjalani pidana subsider denda.

Gatot menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

"Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif," jelasnya.

Jika dilihat berdasarkan besaran perolehan, dari 539 penerima Remisi Umum I, sebanyak 94 orang memperoleh remisi satu bulan, 127 orang memperoleh dua bulan, 154 orang memperoleh tiga bulan, 102 orang memperoleh empat bulan, 50 orang memperoleh lima bulan, dan enam orang memperoleh enam bulan.

Sementara untuk Remisi Umum II, terdapat dua orang yang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, serta satu orang enam bulan. Adapun berdasarkan jenis tindak pidana yang tercatat dalam kategori khusus sebagaimana ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 178 narapidana terkait tindak pidana narkotika yang memperoleh Remisi Umum I.

Di sisi lain, masih terdapat 196 narapidana yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

"Faktor tersebut antara lain belum menjalani masa pidana enam bulan sebanyak tujuh orang, pencabutan pembebasan bersyarat 23 orang, pelanggaran tata tertib 140 orang, remisi usulan 15 orang, hukuman seumur hidup tiga orang, serta masih menjalani pidana subsider sebanyak delapan orang," jelasnya.

Gatot mengatakan, pemberian remisi tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, dan 1461.PK.05.03 Tahun 2026. (cdp/sep)

Berita Terbaru

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat5 jam lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang5 jam lalu
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang6 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle7 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang7 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle7 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle8 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Lifestyle9 jam lalu
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Nasional10 jam lalu