Belanja Daerah Beralih ke Sistem Digital, Pemkab Subang Lalukan Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada 2027

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang menargetkan seluruh perangkat daerah mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 2027.
Kebijakan ini didorong untuk memperkuat transparansi belanja daerah, mempercepat transaksi operasional, serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah menyampaikan, penerapan KKPD bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini salah satu solusi dengan adanya KKPD. Kami bertekad pada 2027 semuanya wajib melaksanakan KKPD,” ujarnya saat membuka sosialisasi implementasi belanja daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah/Kartu Kredit Indonesia pada Selasa (13/10/2026).
Menurut Rona, penerapan KKPD merupakan bagian dari transformasi digital dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Melalui sistem pembayaran elektronik, setiap transaksi belanja diharapkan dapat tercatat dengan lebih baik sehingga mempermudah proses pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempelajari mekanisme penggunaan kartu kredit tersebut agar tidak mengalami kendala ketika kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
“Intinya, karena sudah menjadi Permendagri dan Perbup, tidak ada lagi alasan ini tidak dilaksanakan. Kita harus siap dengan metode digitalisasi dan harus menjadi pembiasaan,” kata Rona.
Rona menekankan bahwa terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam implementasi KKPD. Pertama, peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui pencatatan transaksi secara elektronik. Kedua, percepatan pembayaran belanja operasional agar pelaksanaan program pemerintah tidak terhambat persoalan mekanisme transaksi.
Ketiga, pemanfaatan KKPD untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Ia meminta perangkat daerah mengutamakan pembelian produk pelaku usaha lokal melalui platform pengadaan yang tersedia, seperti e-katalog dan Bela Pengadaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Dwi Agustinus Rustandi menyampaikan, penerapan KKPD membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, khususnya operator yang menangani pelaksanaan belanja dan administrasi keuangan di setiap perangkat daerah.
Ia berharap seluruh operator dapat memahami mekanisme penggunaan KKPD sehingga implementasi kebijakan tersebut pada 2027 berjalan lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh perangkat daerah.
“Pada 2027, kami berharap seluruh operator sudah dapat melaksanakan penggunaan KKPD dan merasakan manfaatnya dalam mendukung pelaksanaan belanja daerah,” ujarnya.
Implementasi KKPD di Kabupaten Subang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(cdp/ysp)
