Berapa Besaran Dana untuk Panitia Penyelenggara Pilkades di Subang? Ini Rinciannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Besaran dana untuk panitia penyelenggara Pilkades di Subang masuk sebagai salah satu komponen dalam anggaran besar yang disiapkan untuk Pilkades Serentak 2026.
Total biaya penyelenggaraan untuk 165 desa awalnya berada di angka Rp24,99 miliar, lalu DPMD Subang mengusulkan tambahan Rp8,1 miliar melalui APBD Perubahan 2026.
Jika usulan tersebut terealisasi, total anggaran Pilkades Serentak Kabupaten Subang mencapai Rp33,09 miliar.
Angka itu merupakan biaya untuk seluruh penyelenggaraan Pilkades di 165 desa, bukan dana yang diterima oleh masing-masing panitia desa
Jumlah anggaran setiap desa juga tidak dibuat seragam. Kebutuhan masing-masing wilayah menjadi dasar penghitungan, termasuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia.
Karena itu, bantuan keuangan untuk desa peserta Pilkades dapat berbeda sesuai rancangan kebutuhan yang diajukan.
Pemerintah Kabupaten Subang menyalurkan anggaran tersebut melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Sebelum dana dapat digunakan, pemerintah desa harus mengajukan kebutuhan penyelenggaraan berdasarkan kondisi wilayahnya masing-masing.
Berapa Dana untuk Panitia Penyelenggara Pilkades di Subang?
Dana untuk panitia Pilkades di Subang merupakan bagian dari anggaran yang diterima desa untuk membiayai berbagai kebutuhan pemilihan.
Salah satu komponennya adalah honor panitia selama menjalankan tugas dalam tahapan Pilkades.
Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan DPMD Subang yang dikutip dari Tiradar, honor panitia berada di kisaran Rp64 juta untuk satu desa.
Nilai tersebut diperuntukkan bagi 11 orang panitia selama masa kerja sekitar empat bulan. Jika dihitung untuk 165 desa, komponen honor tersebut secara keseluruhan berada di kisaran Rp10,56 miliar.
Namun, angka itu tetap hanya salah satu bagian dari biaya Pilkades dan bukan keseluruhan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.
Anggaran desa juga mencakup kebutuhan lain selama proses pemilihan. Jumlah TPS, perlengkapan pemungutan suara, kebutuhan operasional, serta berbagai keperluan teknis ikut memengaruhi besaran dana yang diajukan setiap desa.
Karena kebutuhan tiap wilayah berbeda, nominal bantuan tidak otomatis sama. Pemerintah desa bersama panitia perlu menyusun kebutuhan secara terperinci sebelum pengajuan anggaran dilakukan.
Rencana Anggaran Biaya atau RAB menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan. RAB tersebut diajukan pemerintah desa kepada DPMD Subang untuk diverifikasi.
Setelah dinyatakan sesuai, berkas dapat diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pencairan.
Sampai September 2026, anggaran tersebut belum otomatis diterima seluruh desa peserta. Pencairan masih menunggu pengajuan dari masing-masing pemerintah desa. DPMD Subang juga menyatakan akan memfasilitasi desa dalam menyusun rancangan anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Pilkades Subang Digelar 6 Desember 2026
Sebanyak 165 desa di Kabupaten Subang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak pada Minggu, 6 Desember 2026. Tahapan pemilihan sudah berjalan dan pada awal September memasuki proses pendaftaran serta penetapan bakal calon kepala desa.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan Rp24,99 miliar dari APBD murni 2026.
DPMD kemudian mengusulkan tambahan Rp8,1 miliar karena anggaran awal dinilai belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan di seluruh desa. Jika tambahan disetujui, total pembiayaan mencapai Rp33,09 miliar.
Tahapan berikutnya mencakup pemenuhan persyaratan, kelengkapan administrasi, persiapan logistik, hingga kegiatan deklarasi damai di tingkat kecamatan yang dijadwalkan pada 29 November 2026. Pemungutan dan penghitungan suara kemudian dilaksanakan pada 6 Desember 2026.
Penyelenggaraan Pilkades 2026 juga memiliki catatan lain. Dari 165 desa peserta, tiga desa akan menerapkan sistem Pilkades digital, yakni Sukasari, Rawalele, dan Sukamandijaya.
Bagi panitia desa, besaran dana yang diterima nantinya mengikuti kebutuhan yang telah disusun dalam RAB.
Jadi, angka Rp33,09 miliar perlu dipahami sebagai total biaya penyelenggaraan Pilkades untuk seluruh desa peserta, sedangkan honor panitia hanya menjadi salah satu komponen di dalamnya.
Sementara itu, proses pencairan masih menunggu pengajuan dari masing-masing pemerintah desa. Setelah RAB selesai diverifikasi dan persyaratan administrasi terpenuhi, anggaran dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
(pm)
