Bupati Subang Dorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang terus mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan dengan mendata kembali aset milik pemerintah daerah, menertibkan pemanfaatannya, hingga mengkaji ulang pola pengelolaan aset yang dinilai belum memberikan hasil maksimal.
Dalam sebuah wawancara, Bupati Subang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang memiliki cukup banyak aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Salah satunya adalah aset berupa tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari kelompok masyarakat hingga kegiatan usaha.
Menurutnya, aset-aset tersebut perlu dikelola secara lebih tertib. Pihak yang menggunakan tanah milik pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan pemanfaatan aset, termasuk pembayaran sewa.
“Potensi tanah kita itu banyak di kota ini. Ada yang dipakai kelompok masyarakat, ada yang dipakai usaha,” ujar Bupati dalam wawancara tersebut.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi pemanfaatan aset daerah tanpa kejelasan kewajiban pembayaran. Bahkan, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Subang telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak yang menggunakan aset daerah agar memenuhi kewajibannya.
Aset Kecil Jika Dikumpulkan Bisa Berkontribusi Besar
Bupati menilai, aset yang nilainya relatif kecil tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika dikelola secara keseluruhan, penerimaan dari berbagai aset tersebut dapat memberikan tambahan bagi pendapatan daerah.
Ia memberikan gambaran mengenai pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah oleh organisasi maupun pihak lainnya. Dalam salah satu contoh yang disampaikan, tanah yang digunakan oleh Partai Golkar disebut merupakan tanah milik Pemda Subang dengan nilai sewa Rp5 juta per tahun. Bupati juga menegaskan bahwa dirinya tetap membayar sewa meskipun memiliki jabatan sebagai kepala daerah.
Menurutnya, prinsip tersebut harus berlaku secara umum. Siapa pun yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Walaupun dipakai oleh kelompok masyarakat atau partai, tetap harus bayar sewa,” tegasnya dalam wawancara.
Pengelolaan Pondok Bali Jadi Contoh
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah kawasan Pondok Bali. Dalam wawancara tersebut, Bupati menyebut hasil appraisal atau penilaian yang menjadi dasar sewa berada di kisaran Rp350 juta per tahun.
Namun, Pemkab Subang kemudian mencoba pendekatan berbeda dengan mengelola aset tersebut melalui unit pemerintah daerah.
Hasilnya, menurut keterangan Bupati, dalam sekitar tiga hingga empat bulan penerimaan yang diperoleh disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, bahkan pada bagian lain wawancara disebut hampir Rp400 juta dalam tiga bulan.
Dari pengalaman tersebut, Bupati melihat adanya kemungkinan bahwa sejumlah aset pemerintah daerah dapat memberikan hasil lebih besar apabila dikelola secara langsung, dibandingkan hanya disewakan kepada pihak lain.
“Jangan lihat Rp60 juta, jangan lihat Rp30 juta, tapi lihat semuanya yang ada di sini itu kalau dikalikan bisa setidaknya membantu kita,” katanya.
Bagi Pemkab Subang, persoalannya bukan sekadar berapa besar penerimaan yang diperoleh dari satu aset. Lebih jauh, pemerintah ingin mencari formula agar seluruh aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal.
Pengawasan terhadap Kerja Sama Aset Diperkuat
Selain aset berupa tanah dan kawasan wisata, Bupati juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap perusahaan atau badan usaha yang mengelola aset daerah.
Ia menekankan perlunya kejelasan pembagian dividen atau PAD, keterwakilan pemerintah daerah dalam struktur pengelola, serta transparansi pajak dan pembukuan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki kontrol yang memadai agar perkembangan perusahaan yang berkaitan dengan aset daerah dapat dipantau secara berkala, bukan hanya menerima laporan pada akhir tahun.
Bupati menyebut tiga hal yang tidak dapat dikompromikan dalam pengelolaan tersebut, yakni pembagian PAD yang jelas, adanya dewan direksi dari pihak pemerintah daerah, serta kejelasan pembayaran pajak dan pengelolaan keuangan.
Pujasera Disiapkan Menjadi Kawasan Terpadu
Optimalisasi aset juga diarahkan pada pengembangan kawasan Pujasera. Dalam wawancara, Bupati menjelaskan adanya konsep pengembangan kawasan yang menggabungkan pasar modern untuk pedagang yang sudah ada dengan pusat perbelanjaan.
Konsep tersebut dirancang agar pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Pujasera tidak tergusur. Salah satu bangunan akan digunakan sebagai pasar bagi pedagang yang sudah ada dengan harga sewa yang disebut akan dibuat terjangkau, sementara bangunan lainnya dikembangkan menjadi pusat perbelanjaan.
Kedua bangunan tersebut direncanakan terhubung melalui jembatan. Di atas area mal juga direncanakan terdapat hotel dan convention center.
Bupati mengatakan pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Pasar untuk pedagang eksisting akan dibangun terlebih dahulu sehingga para pedagang dapat dipindahkan tanpa harus kehilangan tempat berjualan. Setelah bagian tersebut selesai, pembangunan bagian lainnya dapat dilanjutkan.
Skema tersebut dipilih untuk menghindari konflik dengan masyarakat dan memastikan keberadaan pedagang tetap diperhatikan selama proses pengembangan kawasan berlangsung.
Mengejar Target PAD
Optimalisasi aset menjadi bagian dari upaya Pemkab Subang meningkatkan PAD. Dalam wawancara tersebut, Bupati menyebut target PAD yang ingin dicapai berada di angka sekitar Rp1 triliun.
Ia menegaskan bahwa target tersebut harus menjadi acuan bagi perangkat daerah terkait. Jika target tidak tercapai, kinerja instansi yang bertanggung jawab terhadap pendapatan daerah akan dievaluasi.
“Ketika saya sudah mematok segitu, mau tidak mau harus dicapai segitu,” ujarnya.
Upaya meningkatkan PAD dinilai semakin penting di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Dalam wawancara tersebut juga dibahas mengenai pengurangan transfer dari pemerintah pusat yang membuat pemerintah daerah perlu mencari sumber pendapatan dan melakukan optimalisasi fiskal secara mandiri.
Dengan demikian, pengelolaan aset tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan administrasi barang milik daerah. Aset-aset yang dimiliki Pemkab Subang diarahkan untuk dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap kemampuan fiskal daerah.
Bupati menilai masih banyak potensi yang dapat dikembangkan. Mulai dari tanah-tanah milik pemerintah daerah, kawasan wisata seperti Pondok Bali, hingga pengembangan kawasan perdagangan.
Jika seluruh aset tersebut dapat dikelola secara optimal dan transparan, penerimaannya diharapkan dapat menjadi salah satu penopang PAD Subang.
