Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang tahapan Pilkades serentak, calon Kepala Desa petahana Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Dunengsih, menunjukkan sikap tertib administrasi dan transparansi. Dia menyerahkan aset inventaris desa berupa mobil dinas kepada Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Rangdu,Herman.
Langkah yang dilakukan Dunengsih ini merupakan prosedur wajib bagi setiap Kepala Desa petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Kades, sesuai dengan aturan Pilkades bahwa petahana harus cuti dan mengembalikan seluruh aset dan kewenangan desa kepada PLH selama masa kampanye.
"Alhamdulillah, dengan sukarela sebagai Kades petahana yang maju kembali sebagai calon Kades Rangdu, telah menyerahkan aset mobil dinas kepada PLH Kades Bapak Herman," ujarnya.
Dia menegaskan, ini bentuk komitmen untuk tertib aturan, transparan, dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan saat kampanye nanti. Aksi tertib administrasi yang dilakukan Dunengsih ini mendapat apresiasi dari warga, karena dianggap sebagai contoh demokrasi yang baik dan menjunjung tinggi integritas sebagai calon pemimpin desa.
Jika kendaraan dinas tidak dikembalikan atau tetap dipakai oleh petahana selama masa cuti kampanye, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan ke panitia pengawas Pilkades setempat.
Kegiatan Pemerintahan Desa Rangdu
Dengan penyerahan aset ini, seluruh kegiatan pemerintahan Desa Rangdu sementara akan dijalankan oleh PLH hingga Pilkades selesai.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Rangdu Alan Maulana sangat mengapresiasi langkah calon petahana yang mengembalikan fasilitas negara saat memasuki masa kampanye atau cuti, hal tersebut menunjukkan komitmen calon petahana untuk mewujudkan kompetisi yang adil dan bersih dari pemanfaatan fasilitas publik demi kepentingan politik.
"Ini menunjukan bahwa calon petahana tunduk pada regulasi penataan aset pemerintah desa, di mana kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk operasional kedinasan resmi," tegasnya.(dan/sep)
