Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:13 WIB
Bagikan:
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

SUBANG – Fenomena kegiatan usaha berjalan ketika perizinan belum tuntas menjadi sorotan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kasus izin pabrik subang di PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan perizinan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum sebuah usaha beroperasi.

Persoalan ini mencuat setelah DPRD Kabupaten Subang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT CMM pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, DPRD menyoroti aktivitas pengumpulan material sisa industri meski proses perizinan perusahaan disebut belum selesai.

Berdasarkan pemberitaan Pasundan Ekspres, hasil pemeriksaan itu berujung pada penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai persyaratan perizinan dipenuhi dan dinyatakan sesuai ketentuan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya memastikan legalitas kegiatan usaha sejak tahap awal.

Dalam konteks ini, istilah “bangun pabrik dulu, baru urus izin belakangan” menjadi sorotan atas persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan instansi berwenang. 

Namun, informasi yang tersedia lebih spesifik membahas kegiatan penampungan atau pengumpulan material sisa industri PT CMM, sehingga tidak serta-merta membuktikan seluruh proses pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin.

DPRD Subang Soroti Aktivitas Sebelum Perizinan Tuntas

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Aniko Muhana, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama instansi terkait untuk menertibkan kegiatan usaha yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

“Tentu kami di dewan dan juga eksekutif bersinergi untuk membenarkan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang bisa dianggap tidak mengikuti regulasi,” kata Aniko, dikutip dari Pasundan Ekspres, Jumat, 2 Oktober 2026.

Aniko menjelaskan, saat sidak berlangsung, DPRD menemukan aktivitas pengumpulan barang-barang di lokasi, sementara status perizinan perusahaan disebut belum selesai.

Ia juga menyinggung kendaraan berukuran besar yang keluar masuk area tersebut.

“Karena kita datang ke sini melihat langsung, izinnya belum ada, namun sudah adanya tindakan operasional berupa pengambilan barang-barang. Terus ada keluar masuk mobil-mobil besar, mobil-mobil pengumpulan limbah,” ujarnya.

Menurut Aniko, penghentian tersebut bersifat sementara, bukan penutupan permanen. Aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan setelah persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

“Penutupan sementara sampai izinnya sudah terbit,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti pentingnya memastikan peruntukan lahan. Sebab, penggunaan lokasi untuk pergudangan maupun kegiatan pengolahan harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.

Status dan jenis kegiatan yang diizinkan perlu diperiksa oleh instansi berwenang sebelum operasional dapat dilanjutkan.

Izin Pabrik Subang Masih Menunggu Kajian Tata Ruang

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan proses administrasi yang masih harus ditempuh PT CMM. Dalam laporan pada 15 Oktober 2026, Pasundan Ekspres, menyebut kajian kelayakan tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang menjadi tahapan yang perlu diselesaikan sebelum pemeriksaan dokumen lingkungan dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Kabupaten Subang, Andri Mulya Priatna, sebelumnya menyampaikan bahwa instansinya masih menunggu hasil kajian dari PUPR.

“Kami dari pihak LH masih menunggu hasil kajian kelayakan tata ruang dari Dinas PUPR Tata Ruang. Sebab, instansi yang bersangkutanlah yang memiliki kapasitas penuh untuk menilai ketentuannya seperti apa,” jelas Andri, sebagaimana dikutip Media Istana pada 8 Oktober 2026.

Andri menjelaskan, setelah rekomendasi kelayakan tata ruang diterbitkan, DLH dapat melanjutkan pemeriksaan dokumen pendukung dan verifikasi kondisi lapangan.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dan pemenuhan persyaratan lingkungan.

Dalam pemberitaan yang sama, Andri juga mengatakan pihaknya belum dapat memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas operasional setelah penghentian sementara.

Ia menegaskan proses perizinan operasional final baru dapat dilanjutkan setelah tahapan di PUPR dan DLH diselesaikan.

Dengan demikian, persoalan izin pabrik Subang dalam kasus PT CMM tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen usaha.

Kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, kondisi faktual di lapangan, serta jenis kegiatan yang dijalankan menjadi bagian yang harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Aktivis Minta Perizinan Diperiksa Sejak Awal

Sorotan terhadap kasus PT CMM juga datang dari Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB). Dalam pemberitaan pada 19 Oktober 2026, Ketua FMSB Iqbal Maulana mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak menerbitkan atau memperpanjang izin apabila lokasi maupun kegiatan perusahaan tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan lingkungan.

Iqbal menekankan bahwa kegiatan usaha harus diperiksa berdasarkan kondisi operasional sebenarnya, bukan hanya istilah yang digunakan untuk menjelaskan aktivitas perusahaan.

“Kalau lokasinya bukan zona yang diperuntukkan bagi kegiatan penampungan atau pengelolaan limbah, jangan keluarkan izinnya! Pemerintah harus berdiri tegak di atas aturan, bukan malah membuka jalan bagi kegiatan usaha yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” tegas Iqbal dalam laporan tersebut.

FMSB juga meminta pemerintah memastikan jenis material yang ditangani, kesesuaian lokasi, dan kelengkapan persyaratan perizinan.

Dugaan mengenai karakteristik material atau kemungkinan kandungan limbah berbahaya tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi yang memiliki kewenangan.

Sorotan serupa disampaikan dalam materi yang diunggah Pasundan Ekspres.

Dalam materi itu, mahasiswa Rosi Ainun dari Universitas Muhammadiyah Bandung menilai persoalan perizinan industri perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan, tata kelola investasi, dan perlindungan lingkungan.

Berita Terbaru

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle10 menit lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional26 menit lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga41 menit lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional56 menit lalu
ADVERTISEMENT
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang58 menit lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang1 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang1 jam lalu
Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat1 jam lalu
Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Jawa Barat2 jam lalu
Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Nasional2 jam lalu