Cara Daftar Bansos PKH di Dinsos Subang, Bisa Lewat Desa atau Aplikasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Begini cara daftar bansos PKH di Dinsos Subang. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Jika kamu merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM), kamu dapat mengajukan usulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Subang.
Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline melalui pemerintah desa atau kelurahan, maupun secara online menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Cara Daftar Bansos PKH di Dinsos Subang Secara Offline
Pendaftaran secara langsung menjadi pilihan yang paling banyak digunakan masyarakat. Prosesnya diawali dengan mengajukan usulan melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Sebelum datang, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sesampainya di kantor desa atau kelurahan, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial atau mengusulkan agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selanjutnya, aparat desa akan melakukan verifikasi awal terhadap data yang kamu ajukan. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima.
Apabila dinyatakan layak, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa akan memasukkan data usulan ke dalam sistem DTKS.
Setelah itu, Dinas Sosial Kabupaten Subang akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum data diteruskan ke Kementerian Sosial sebagai penentu akhir penerima bantuan PKH.
Cara Daftar PKH Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain datang langsung ke kantor desa, masyarakat juga dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai e-KTP dan Kartu Keluarga, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat.
Selanjutnya, lakukan proses verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Akun akan diperiksa terlebih dahulu oleh admin Kementerian Sosial.
Apabila akun telah aktif, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat. Kemudian pilih menu Daftar Usulan dan tekan Tambah Usulan.
Lengkapi seluruh data diri dan anggota keluarga yang diusulkan, lalu pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setelah semua data terisi, kirim usulan melalui aplikasi. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk. Kamu juga dapat memantau perkembangan status pengajuan secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.
Pengajuan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan karena seluruh usulan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah serta Kementerian Sosial.
Jika memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak, nama kamu akan dimasukkan ke dalam data penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
(ipa)
