Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Daftar Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Subang 2026? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|12:00 WIB
Bagikan:
Cara Daftar Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Subang 2026? Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Daftar Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Subang

SUBANG – Daftar Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Subang. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Subang menjadi momentum bagi masyarakat yang ingin ikut terlibat langsung dalam pemerintahan desa. Bagi warga yang berencana maju sebagai calon kepala desa, proses pendaftaran harus dilakukan melalui panitia pemilihan di desa masing-masing.

Calon peserta Pilkades Serentak Subang terlebih dahulu perlu mendatangi sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di kantor desa yang menyelenggarakan pemilihan. Di sana, calon pendaftar dapat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Jadi Calon Kepala Desa

Secara umum, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala desa. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Calon juga harus memiliki pendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat serta berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, calon kepala desa harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi sekretariat P2KD, calon sebaiknya menyiapkan dokumen administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat permohonan pendaftaran bermeterai.

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  • Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas.

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada panitia untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan Pilkades yang berlaku.

Begini Tahapan Pendaftarannya

Bagi masyarakat yang ingin maju dalam Pilkades Serentak Subang, langkah pertama adalah memantau pengumuman resmi dari P2KD di desa masing-masing.

Setelah jadwal pendaftaran dibuka, calon dapat mengambil formulir di sekretariat panitia. Formulir kemudian diisi dan dikembalikan bersama seluruh dokumen persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Berkas yang masuk selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi administrasi. Panitia akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum menentukan siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon kepala desa.

Karena jadwal, formulir, jumlah dokumen, maupun ketentuan teknis dapat mengikuti aturan dan keputusan panitia di masing-masing desa, calon peserta disarankan tidak hanya mengandalkan informasi umum.

Pastikan mengecek pengumuman resmi P2KD di desa yang akan menjadi lokasi pencalonan, termasuk jadwal pembukaan dan penutupan pendaftaran serta dokumen tambahan apabila memang dipersyaratkan.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, masyarakat yang berminat maju sebagai calon kepala desa dapat menghindari kendala administrasi dan memiliki waktu cukup untuk memperbaiki berkas apabila terdapat kekurangan

Berita Terbaru

Sinopsis Between Steps, Drakor Terbaru Kim So Hyun Tayang Oktober

Sinopsis Between Steps, Drakor Terbaru Kim So Hyun Tayang Oktober

Lifestyle12 menit lalu
Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Nasional47 menit lalu
Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Headline1 jam lalu
5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle2 jam lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional2 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline3 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline3 jam lalu