Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dari Kasus SPPG Dangdeur, Ini Perlindungan yang Diberikan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|08:28 WIB
Bagikan:
Dari Kasus SPPG Dangdeur, Ini Perlindungan yang Diberikan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
SERAHKAN JKM: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dangdeur, Kabupaten Subang. (Image From: Detik.com/Zaenal Abidin Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus SPPG Dangdeur, ini dia jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai perlindungan ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.

Ada pula program yang memberikan manfaat kepada keluarga ketika peserta meninggal dunia, salah satunya melalui Jaminan Kematian (JKM).

Dari Kasus SPPG Dangdeur, Ini Perlindungan yang Diberikan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Gambaran mengenai fungsi program tersebut terlihat dari penyerahan manfaat JKM kepada ahli waris pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dangdeur, Kabupaten Subang.

Penyerahan manfaat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang Riffi Januar, Kepala Bidang Bina Perlindungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Ruhendi, serta jajaran SPPG Dangdeur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Riffi Januar, mengatakan manfaat yang diberikan merupakan bagian dari hak pekerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hari ini kami memberikan Jaminan Sosial yaitu JKM, Jaminan Kematian, kepada pekerja yang berada di SPPG Dangdeur Subang," ujar Riffi, dilansir dari Pasundan Ekspres. 

Menurut Riffi, pemberian manfaat tersebut juga tidak terlepas dari kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan SPPG Dangdeur dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.

Ia berharap manfaat yang diterima ahli waris dapat memberikan dukungan di tengah kondisi keluarga yang ditinggalkan.

"Mudah-mudahan santunan yang diberikan atas kerja sama dan kolaborasi dari SPPG maupun Dinas Ketenagakerjaan bisa memberikan harapan, sedikit bantuan untuk hak ahli waris," katanya.

Bukan Hanya untuk Satu Jenis Pekerja

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, secara umum, JKM merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program tersebut diperuntukkan bagi beberapa kelompok pekerja, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Peserta PU merupakan pekerja yang menerima upah atau gaji dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan, pegawai BUMN, maupun kelompok pekerja lainnya.

Sementara itu, BPU mencakup pekerja yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri, termasuk pelaku usaha, pekerja lepas, seniman, dokter, pengacara, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Adapun PMI merupakan warga negara Indonesia yang bekerja atau akan bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

Ada Santunan hingga Beasiswa

Untuk peserta PU dan BPU, manfaat JKM mencakup santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala sebesar Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi paling banyak dua orang anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi PMI, besaran manfaat JKM disesuaikan dengan masa kepesertaan dan kondisi peserta. Pada masa sebelum bekerja, manfaat mencakup santunan kematian Rp16,2 juta, santunan berkala Rp4,8 juta, serta biaya pemakaman Rp3 juta.

Ketika berada dalam masa bekerja, manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman dengan total Rp85 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.

Terdapat pula ketentuan manfaat bagi PMI pada masa paling lama satu bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran hingga keberangkatan ke negara tujuan.

Perlindungan yang Menjangkau Keluarga

Kepala SPPG Dangdeur Subang, Niko Rinaldo, berharap manfaat yang diterima ahli waris dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga jaminan sosial ini bisa bermanfaat. Kami keluarga besar SPPG Dangdeur, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah turut berbela sungkawa," ujar Niko.

Menurut Niko, dukungan kepada keluarga pekerja menjadi bagian dari hubungan kekeluargaan yang ingin terus dijaga antara pekerja, SPPG, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan ini kami dapat memberikan sedikit bantuan, dan semoga kekeluargaan kita tetap terus terjaga," pungkasnya.

Kasus di SPPG Dangdeur menjadi salah satu gambaran bagaimana kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang tidak berhenti pada pekerja. Ketika peserta meninggal dunia, program JKM dirancang untuk memberikan manfaat kepada pihak yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan kepesertaan.

Dengan demikian, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas seseorang saat bekerja, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap keluarga ketika risiko kehidupan terjadi.

(ipa)

Berita Terbaru

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

Lifestyle21 menit lalu
Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Lifestyle46 menit lalu
SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

Subang3 jam lalu
Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Subang3 jam lalu
Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Nasional3 jam lalu
Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Subang3 jam lalu
UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

Subang4 jam lalu
Berapa Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih per Bulan? Ini Rinciannya

Berapa Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih per Bulan? Ini Rinciannya

Nasional5 jam lalu
Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Fasilitas Cibinong

Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Fasilitas Cibinong

Nasional5 jam lalu