Disdukcapil Subang Raih Juara 2 SIF 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang terus mendorong inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Salah satunya melalui inovasi SIPEDULI CERDAS yang berhasil meraih Juara 2 kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada ajang Subang Innovation Festival (SIF) 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Nunung Suryani, mengatakan SIPEDULI CERDAS merupakan sistem informasi pelayanan administrasi kependudukan secara online yang dirancang untuk mempercepat dan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, inovasi tersebut hadir sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan dengan pelayanan yang lebih dekat dan lebih efisien dari segi waktu maupun jarak," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Melalui SIPEDULI CERDAS, masyarakat cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan.
Proses Verifikasi Oleh Disdukcapil Kabupaten Subang
Selanjutnya, persyaratan tersebut akan diunggah oleh operator desa melalui sistem untuk kemudian dilakukan proses verifikasi oleh Disdukcapil Kabupaten Subang. Setelah persyaratan dinyatakan sesuai, dokumen dapat diproses dan diberikan tanda tangan elektronik (TTE).
"Jadi masyarakat tidak perlu datang langsung ke tempat pelayanan Disdukcapil. Cukup datang ke desa, kemudian persyaratannya di-upload oleh operator desa untuk mendapatkan verifikasi dan TTE dari Disdukcapil," jelasnya.
Setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diproses oleh Disdukcapil, dokumen tersebut kemudian dikirim kembali ke kantor desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil dokumen yang telah selesai melalui desa tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor Disdukcapil.
Nunung menilai pola pelayanan tersebut dapat membantu menghemat waktu, jarak, serta biaya transportasi yang harus dikeluarkan masyarakat. Terlebih, layanan ini dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Subang melalui peran pemerintah desa sebagai titik pelayanan yang lebih dekat.
Namun, ia menjelaskan terdapat ketentuan khusus untuk pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk proses perekaman dan pencetakan KTP, masyarakat tetap harus melakukan pelayanan di PATEN Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Untuk KTP, perekaman dan pencetakan dilakukan di PATEN Kecamatan," pungkasnya.(znl/sep)
