DPMPTSP Subang Fasilitasi Pembuatan NIB Pedagang Nanas Penerima Bantuan Kios di Jalancagak dan Ciater

SUBANG – DPMPTSP Subang memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pedagang nanas bagi 205 pelaku UMKM di Kecamatan Jalancagak dan Ciater yang ditetapkan sebagai penerima bantuan kios atau jongko.
Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut dilakukan bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat serta DKUPP Subang. Pelayanan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (12-13/8/2026).
Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Yuzep Saepuloh, mewakili Kepala DPMPTSP Subang H Dikdik Solihin, mengatakan pelayanan NIB diberikan kepada pedagang nanas yang akan menerima bantuan kios setelah sebelumnya terdampak penertiban di sepanjang jalur jalan provinsi ruas Jalancagak-Ciater.
"Hari ini pelayanan NIB digelar di Kantor Kecamatan Jalancagak, khusus untuk para pedagang nanas yang domisili di Jalancagak. Sedangkan besok (Kamis) digelar di Kecamatan Ciater khusus untuk pedagang nanas yang domisili Ciater," ujar Yuzep.
Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Subang tentang Penetapan Penerima Kios Nanas, terdapat 205 pedagang nanas yang mendapatkan fasilitasi NIB.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 pedagang mendapatkan pelayanan NIB pedagang nanas di Kecamatan Jalancagak. Sementara 76 pedagang lainnya dijadwalkan mendapatkan pelayanan di Kecamatan Ciater.
DPMPTSP Subang: NIB Salah Satu Persyaratan Pedagang untuk Terima Bantuan
Yuzep menjelaskan, kepemilikan NIB menjadi salah satu persyaratan bagi pedagang untuk menerima bantuan kios dalam program tersebut.
"Dalam kegiatan ini, kami bersama DPMPTSP Jabar dan Dinas Koperasi UMKM Jabar serta DKUPP Subang membantu fasilitasi pedagang dalam pembuatan NIB-nya," katanya.
Menurutnya, NIB tidak hanya diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi penerima bantuan kios, tetapi juga menjadi identitas usaha bagi para pedagang.
"Pedagang nanas harus punya NIB sebagai identitas usaha, sekaligus sebagai persyaratan untuk menerima bantuan itu kan harus melampirkan NIB," paparnya.
Dengan fasilitasi tersebut, para pedagang nanas di Jalancagak dan Ciater diharapkan dapat memenuhi persyaratan administrasi sekaligus memiliki legalitas usaha melalui kepemilikan NIB.
