Operasional Lengkap Biaya SKCK Subang Tahun 2026, Tarif Resmi, Syarat, dan Jam Pelayanan

PASUNDAN EKSPRES.ID – Informasi mengenai biaya SKCK Subang menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat, terutama oleh pencari kerja, peserta seleksi pendidikan, hingga masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi untuk berbagai keperluan resmi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam sebagai keterangan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian yang tersedia.
Polri melalui layanan resmi SKCK menjelaskan bahwa dokumen ini dapat digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, pencalonan jabatan tertentu, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Biaya SKCK Subang tahun 2026
Berdasarkan informasi resmi layanan SKCK Polri, biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp30.000 per permohonan.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.
Rincian biaya:
- Pembuatan SKCK baru: Rp30.000
- Perpanjangan SKCK: Rp30.000
- Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
Polri melalui layanan SKCK Online juga menyebutkan bahwa biaya resmi hanya sebesar Rp30.000 dan masyarakat diminta menghindari penggunaan jasa calo atau pungutan di luar ketentuan resmi.
Alamat pelayanan SKCK Polres Subang
Untuk masyarakat Kabupaten Subang, pelayanan SKCK dilaksanakan di Sat Intelkam Polres Subang.
Alamat lengkap:
Polres Subang
Jl. Mayjen Sutoyo No. 29, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Jam operasional pelayanan
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan layanan SKCK Polres Subang, jam pelayanan reguler adalah:
- Senin–Jumat: 08.30 WIB – 15.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: menyesuaikan pengumuman resmi
Polres Subang secara berkala juga mengumumkan perubahan jam operasional pada akhir bulan atau hari libur nasional melalui kanal informasinya.
Syarat membuat SKCK baru
Berdasarkan ketentuan layanan SKCK Polri, pemohon WNI umumnya perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar merah
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup
- Sidik jari pemohon
Persyaratan tersebut tercantum dalam panduan resmi layanan SKCK Polri dan berbagai petunjuk pelayanan kepolisian daerah.
Syarat perpanjangan SKCK
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SKCK, dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- SKCK lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 latar merah
- Mengisi formulir perpanjangan
Biaya perpanjangan tetap mengikuti tarif PNBP sebesar Rp30.000.
Note: catatan penulis saat membuat SKCK di polres Subang pada bulan april lalu, jika poto tidak resmi atau kurang jelas, maka pihak pelayanan SKCK mewajibkan bagi para pembuat SKCK membawa poto dengan ukuran 3×6 sebagai poto resminya.
Cara membuat SKCK secara online
Polri menyediakan layanan pendaftaran melalui sistem SKCK Online dan Super App Presisi. Pemohon dapat melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan dokumen.
Tahapan pembuatan SKCK:
1. Mendaftar melalui SKCK Online atau Super App Presisi.
2. Mengunggah data dan dokumen yang diperlukan.
3. Memilih lokasi penerbitan SKCK.
4. Melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
5. Datang ke Polres Subang untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
RRI pada April 2026 melaporkan bahwa Polres Subang menyarankan masyarakat melakukan pendaftaran online terlebih dahulu agar proses pencetakan SKCK lebih cepat dan praktis.
Keperluan penggunaan SKCK
SKCK biasanya digunakan untuk:
- Melamar pekerjaan swasta
- Rekrutmen BUMN
- Seleksi CPNS dan PPPK
- Pendaftaran pendidikan tertentu
- Pembuatan visa
- Persyaratan administrasi lainnya
Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan untuk keperluan administrasi tertentu.
Masyarakat yang akan mengurus biaya SKCK Subang disarankan datang sesuai jam operasional pelayanan dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Informasi terbaru mengenai jadwal pelayanan, perubahan operasional, maupun layanan SKCK Online dapat dipantau melalui SKCK Online Polri(https://skck-online.polri.go.id/) dan Layanan SKCK Polri (https://polri.go.id/skck).
