Dugaan Penampungan Gudang Limbah di Sukamelang, Warga dan Pelapor Punya Pandangan Berbeda

PASUNDAN EKSPRES.ID – Dugaan keberadaan gudang limbah di Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, menjadi sorotan setelah aduan warga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Laporan tersebut meminta dewan mengawasi dugaan penggunaan lahan pribadi sebagai tempat penampungan limbah pabrik.
Berdasarkan pemberitaan Pasundan Ekspres pada Selasa, 14 Oktober 2026, surat aduan itu tertanggal 6 Oktober 2026. Lokasi yang dipersoalkan disebut berada sekitar 100 meter di sebelah barat Kantor Kelurahan Sukamelang.
Dalam laporan tersebut, tempat itu diduga digunakan untuk menampung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah domestik yang dikaitkan dengan aktivitas pabrik VinFast dan BYD.
Pelapor juga menduga adanya kerja sama pemilik lahan dengan PT Jaya Mukti Mandiri (JMM), yang dikaitkan dengan penggunaan truk perusahaan untuk mengangkut material.
Namun, dugaan mengenai jenis limbah, aktivitas penampungan, dan keterlibatan perusahaan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Informasi dalam surat aduan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Aduan Warga Soroti Peruntukan Lahan
Pelapor turut menyoroti kesesuaian penggunaan lahan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Subang.
Dalam suratnya, pelapor menyatakan kawasan perkotaan Subang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan akhir atau penimbunan limbah pabrik.
Atas dasar itu, pelapor meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan mengundang dinas terkait dan perusahaan yang disebut dalam aduan untuk memberikan penjelasan.
Permintaan tersebut ditujukan agar persoalan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Isu gudang limbah di Sukamelang menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan material industri, perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan penjelasan mengenai fungsi gudang, jenis material yang disimpan, asal material, serta dokumen perizinan yang relevan.
Sampai informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, belum disertakan hasil pemeriksaan resmi yang memastikan jenis dan volume limbah di lokasi maupun status perizinan aktivitas gudang tersebut.
Warga Sukamelang Beri Tanggapan Berbeda
Persoalan ini juga mendapat tanggapan dari warga setempat.
Dalam pertemuan bersama anggota DPRD Kabupaten Subang dari Komisi I dan Komisi III pada Senin, 12 Oktober 2026, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap laporan yang beredar.
Ketua RW 07, Pandu, menyatakan gudang tersebut membantu kebutuhan warga, terutama untuk perlengkapan kegiatan lingkungan.
“Adanya gudang di sana sangat membantu kegiatan dan kebutuhan masyarakat. Seperti untuk panggung saat 17 Agustusan, warga juga banyak yang mengambil secara cuma-cuma atau gratis,” ujar Pandu dalam audiensi tersebut, seperti dikutip Pasundan Ekspres.
Warga Sukamelang lainnya, A Haji Dorit, juga menyampaikan keberatan terhadap laporan itu.
Ia mempertanyakan pihak yang membuat pengaduan dan menyebut warga merasa dirugikan oleh tudingan yang berkembang.
“Masyarakat Subang, khususnya warga Sukamelang, merasa terfitnah dengan adanya laporan tersebut. Kami juga mempertanyakan, warga Sukamelang yang mana yang melaporkan?” kata Dorit.
Dorit menjelaskan bahwa menurut keterangannya, lokasi tersebut digunakan sebagai gudang sementara.
Ia juga menyebut material yang diperlukan warga berasal dari wilayah Cibogo melalui kerja sama dengan salah satu vendor, bukan dibeli dari PT JMM.
Keterangan warga tersebut menjadi bagian lain yang perlu diperiksa bersama isi aduan.
Penjelasan dari warga mengenai fungsi gudang belum dengan sendirinya memastikan jenis material yang disimpan maupun kesesuaian aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Minta Persoalan Ditangani Sesuai Aturan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. Oing Abdul Rohim, menekankan pentingnya penanganan persoalan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan sesuai aturan.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi, termasuk membuka lapangan kerja dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pemerintah memberikan ruang bagi kawasan industri untuk berkembang di Kabupaten Subang, salah satunya untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Keberadaan perusahaan juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Oing, sebagaimana diberitakan Pasundan Ekspres.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap kegiatan usaha tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk ketentuan lingkungan, perizinan, dan kontribusi terhadap daerah.
“Bukan berarti kita melarang perusahaan beroperasi. Justru keberadaan perusahaan sangat diharapkan karena bisa membuka lapangan kerja dan membantu pembangunan lingkungan. Tetapi, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan, termasuk kontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang,” katanya.
Pembahasan mengenai gudang limbah di Sukamelang dengan demikian mencakup dua hal yang perlu diperiksa secara berimbang.
Dugaan penggunaan lahan untuk menampung limbah industri dan keterangan warga yang menyebut lokasi tersebut bermanfaat sebagai gudang sementara.
